HEADLINE
 

Polisi Bubarkan Konvoi Bulan Bintang
Meulaboh-Ratusan massa pendukung bendera bulan bintang asal Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (16/5), sekira pukul 10.30 WIB, melakukan konvoi bendera ke Meulaboh,...

++Selengkapnya
>> index
CAKRADONYA
 

Pemko Bekasi Kunjungi Aceh Besar
Jantho –Walikota Bekasi Dr H Rahmat Effendi, dan rombongan Kamis (16/5) siang, mengunjungi Kota Jantho, ibukota Kabupaten Aceh Besar. Dalam kunjungan...

++Selengkapnya
>> index
MALIKUSSALEH
 
Terkait Penggusuran di Geudong

Warga Ancam Hadang Petugas Dengan Parang
GEUDONG- Puluhan masyarakat yang menempati lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kedai Geudong, Kecamatan Samudra, Aceh Utara, mengancam akan...

++Selengkapnya
>> index
NAGGROE
 

Qanun Irigasi Disosialisasikan
IDI RAYEUK- Dinas Pengairan Aceh kini terus meningkatkan sosialisasi qanun No 4 tahun 2013 tentang Irigasi. Hal itu dilakukan untuk memahami...

++Selengkapnya
>> index
NASIONAL
 
Ributkan Qanun Nomor 3

Jatah Uang Migas 70 Persen Ditagih
JAKARTA - Para petinggi di Jakarta langsung terhenyak begitu Aceh menerbitkan Qanun nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera Aceh, yang bentuknya...

++Selengkapnya
>> index
DO YOU KNOW?
 
>> index
 
"Orang mukmin itu pemimpin atas dirinya. Sesungguhnya ringanlah hisab atas suatu kaum yang menghisab dirinya di dunia.Dan sesungguhnya sukarlah hisab pada hari kiamat atas suatu kaum yang mengambil persoalan ini tanpa hisab" (Hasan Al Bashri)   Insya Allah jikalau hidup kita penuh manfaat dengan tulus ikhlas, maka kebahagiaan dalam bergaul dengan siapapun akan terasa nikmat, karena tidak mengharapkan sesuatu dari orang lain melainkan kenikmatan kita adalah melakukan sesuatu untuk orang lain (AA Gym)     
 ARSIP  REDAKSI   PROFIL  BUKU TAMU  KONTAK  HOME  ePAPER 
Rakyat Aceh Online : BANDA ACEH - Massa Tuntut Anggota KIP Ateng Dipecat
  Lagi, Simpatisan 9 Kandidat Bupati Serang Gedung Dewan
Rabu, 19 December 2012 | 10:29
Massa Tuntut Anggota KIP Ateng Dipecat

TAKENGON –Massa 9 kandidat Bupati/Wakil Bupati Ateng kembali menyerang Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah (Ateng), Selasa (18/12). Mereka menuntut Anggota Dewan agar menindaklanjuti Surat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan menetapkan mosi tak percaya dan mengusulkan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Ateng dipecat karena melanggar sumpah jabatan dan kode etik.
Para demonstran menenteng berbagai tulisan di karton dan spanduk yang bertuliskan kecaman kepada KIP Ateng. Para demonstran menuding KIP Ateng tidak independen sebagai penyelenggara Pemilukada dan telah merugikan uang daerah Miliaran Rupiah.

Bahkan, dalam aksi ini, para demonstran juga mendesak kepada aparat keamanan agar mengusut tuntas kasus korupsi Nasaruddin dan Khairul Asmara selama menjabat sebagai Bupati dan Sekda Ateng.“Tindak lanjuti segera putusan DKPP Pusat terhadap KIP Aceh Tengah sesuai maklumat No : 19/DKPP-PKE-I/2012, tanggal 21 November 2012, atas diberikannya sanksi peringatan terhadap Ketua KIP, Hamidah, Anggota KIP, Ivan Astavan Manurung dan Darmawan Putra, serta mengusulkan kepada KIP Provinsi Aceh untuk memecat mereka karena melanggar sumpah jabatan,” pekik salah seorang Orator, Jedi, melalui pengeras suara.

Tidak tanggung-tanggung, massa 9 Kandiat ini juga meminta DPRK Ateng agar Anggota KIP Ateng yang telah dipecat membayar tunjangan Anggota selama menjabat kepada Pemerintah Daerah 2 kali lipat sesuai aturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP. “Kami meminta kepada DPRK Ateng untuk mengeluarkan mosi tidak percaya kepada KIP melalui Sidang Paripurna,” jerit demonstran. Seperti yang pernah diberitakan Rakyat Aceh sebelumnya, dua Anggota KIP Ateng, Hasbullah dan Husin Canto telah duluan dipecat DKPP.

Pantauan Rakyat Aceh, sejumlah demonstran tidak dapat membendung sumpah serapah mereka kepada semua Anggota Komisi A DPRK setempat karena tidak masuk kantor. Berselang sekitar setengah jam, Dua Wakil Ketua DPRK, Taqwa dan M. Nazar, serta beberapa Anggota DPRK Ateng menemui massa dan bersedia mengabulkan tuntutan massa.

Terbitkan Keputusan
Dalam Keputusan DPRK Ateng, yang dibacakan Wakil Ketua, M. Nazar, di ruang Ketua DPRK, pihaknya akan menerbitkan mosi tidak percaya terhadap KIP Ateng dan akan mengabulkan pembatalan Keputusan Mendagri tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati/Wakil Bupati Ateng terpilih.

Sementara, secara terpisah salah seorang Wakil Ketua, Taqwa, kepada Rakyat Aceh berujar keputusan tersebut akan mereka tindak lanjuti. “Mosi tidak percaya tetap kita keluarkan, namun yang berhak memecat Anggota KIP Aceh Tengah adalah DKPP,” kata Taqwa seraya berujar pihaknya akan melakukan Rapat Paripurna membahas tuntutan massa. (yus)



 
Cetak Berita Ini Berikan Tanggapan Kirim ke teman
  Baca Juga:
  Polisi Bubarkan Konvoi Bulan Bintang
  Aceh Butuh Politik Pengakuan
  Terkait Usulan Pengajuan Caleg 120 Persen
Surat KIP Tak Digubris KPU
  Badai Kembali Mengganas, Boat Nelayan Karam Diterjang
  Tak Tuntut Merdeka
Aceh Ingin Seperti Macau

 


  Rakyat Diminta Awasi Pelayanan Publik
Pelayanan bermutu dan responsif merupakan target pemerintah pusat dalam orde kali...
 
>> index
JENAYAH
  Stop Proyek 'Aneh' DPR
Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok...
 
>> index
INTERNASIONAL
  Dua Ledakan di Masjid, 45 Tewas
Dua ledakan dahsyat mengguncang suatu masjid di ibukota Somalia, Mogadishu, Sabtu...
 
>> index
HOTLINE  

061-7883059

OBIS
  Tidur Tanpa Bra
Penyakit kanker payudara menjadi salah satu pembunuh nomor satu bagi wanita...
 
 Sebelumnya
 
  Hampir Cerai
  Bantah Cewek Fathonah
  Kesepian, Gunakan Alat Seks
 
OLAHRAGA ACEH
  Percasi Atam Gelar Kejuaraan Catur se-Aceh
ACEH TAMIANG - Pengurus Cabang Persatuan Catur Seluruh Indonesia...
 
>> index
Pemanfaatan naskah sebahagian/seluruhnya dari website ini, mohon mencantumkan kode url http://rakyataceh.com

Alamat Redaksi/Pemasaran/Iklan :
BANDA ACEH: DR. Mr. H. Muhammad Hasan, SP Batoh Banda Aceh, Tlp (0651) 35478

LHOKSEUMAWE: Jl. Baiturrahim No. 15 Tlp. (0645) 42538 Lancang Garam Lhokseumawe.


IP Anda: 107.20.129.212
| Lokasi: Tak dikenal- | Online: 21 User
Copyright © 2005 by