HEADLINE
 

Polisi Bubarkan Konvoi Bulan Bintang
Meulaboh-Ratusan massa pendukung bendera bulan bintang asal Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (16/5), sekira pukul 10.30 WIB, melakukan konvoi bendera ke Meulaboh,...

++Selengkapnya
>> index
CAKRADONYA
 

Pemko Bekasi Kunjungi Aceh Besar
Jantho –Walikota Bekasi Dr H Rahmat Effendi, dan rombongan Kamis (16/5) siang, mengunjungi Kota Jantho, ibukota Kabupaten Aceh Besar. Dalam kunjungan...

++Selengkapnya
>> index
MALIKUSSALEH
 
Terkait Penggusuran di Geudong

Warga Ancam Hadang Petugas Dengan Parang
GEUDONG- Puluhan masyarakat yang menempati lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kedai Geudong, Kecamatan Samudra, Aceh Utara, mengancam akan...

++Selengkapnya
>> index
NAGGROE
 

Qanun Irigasi Disosialisasikan
IDI RAYEUK- Dinas Pengairan Aceh kini terus meningkatkan sosialisasi qanun No 4 tahun 2013 tentang Irigasi. Hal itu dilakukan untuk memahami...

++Selengkapnya
>> index
NASIONAL
 
Ributkan Qanun Nomor 3

Jatah Uang Migas 70 Persen Ditagih
JAKARTA - Para petinggi di Jakarta langsung terhenyak begitu Aceh menerbitkan Qanun nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera Aceh, yang bentuknya...

++Selengkapnya
>> index
DO YOU KNOW?
 
>> index
 
"Orang mukmin itu pemimpin atas dirinya. Sesungguhnya ringanlah hisab atas suatu kaum yang menghisab dirinya di dunia.Dan sesungguhnya sukarlah hisab pada hari kiamat atas suatu kaum yang mengambil persoalan ini tanpa hisab" (Hasan Al Bashri)   Insya Allah jikalau hidup kita penuh manfaat dengan tulus ikhlas, maka kebahagiaan dalam bergaul dengan siapapun akan terasa nikmat, karena tidak mengharapkan sesuatu dari orang lain melainkan kenikmatan kita adalah melakukan sesuatu untuk orang lain (AA Gym)     
 ARSIP  REDAKSI   PROFIL  BUKU TAMU  KONTAK  HOME  ePAPER 
Rakyat Aceh Online : Headline Focus - GeRAK Menduga Ada ‘Permainan’
  Terkait Terpidana Deposito Aceh Utara ‘Gentayangan’
Sabtu, 8 September 2012 | 09:31
GeRAK Menduga Ada ‘Permainan’

BANDA ACEH – Lembaga Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menduga ada upaya tertentu atau ‘permainan’ antara terpidana kasus korupsi deposito Rp 220 miliar dengan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, yang mengadili kasus tersebut. Hal itu dikatakan Kepala Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh Hayatuddin, kepada Rakyat Aceh, Jumat (7/9), menanggapi pemberitaan di media ini kemarin, terkait terpidana Kasus Deposito kas Pemkab Aceh Utara senilai Rp 220 miliar, yang hingga kini belum ditahan padahal vonis dilakukan.

"Tidak ada alasan pihak pengadilan menghambat dan memperlambat penyerahan berkas atau tidak memproses persidangan banding yang diajukan terpidana. Proses persidangan harus segera dilakukan dan terpidana yang sudah divonis harus dilakukan penahanan," ujarnya.
Hayatuddin menambahkan, pihak pengadilan atau Majelis Hakim yang menangani kasus tersebut seharusnya tegas dan menjalankan proses hukum dengan baik dalam penanganan kasus-kasus korupsi di Aceh. “Jika seperti ini, maka tidak akan ada efek jera bagi koruptor di Aceh, dan kepercayaan masyarakat akan hilang kepada aparat penegak hukum. Apalagi kasus deposito ini merupakan kasus yang sangat menjadi perhatian publik,” imbuhnya.

Selain itu, kata Hayatuddin, jika proses sidang banding diperlambat maka masyarakat akan menilai ada upaya-upaya lain atau permainan tertentu didalam penanganan kasus tersebut. “Untuk itu, Gerak mendesak kepada Majelis Hakim yang menangani kasus tersebut agar segera memproses sidang banding tersebut, dan proses hukum harus ditaati dan dijalankan dengan baik. Jika tidak, ini akan berdampak dengan penanganan kasus-kasus korupsi lainnya, dan para koruptor di Aceh tidak takut untuk melakukan tindakan korupsi,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Terpidana Kasus Deposito Rp 220 Miliar, yakni Mantan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara Ilyas A. Hamid (Ilyas Pasee) dan Syarifuddin, SE yang beberapa waktu lalu telah divonis bersalah, hingga kini belum ditahan (masih Gentayangan) oleh Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Padahal, Ilyas Pasee telah dijatuhi hukuman dua tahun penjaran dan denda Rp 200 juta, sementara Syarifuddin dijatuhi hukuman 7 tahun penjara denda Rp 400 juta, serta biaya ganti rugi sebesar Rp 3,8 miliar.

Kepala Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh Taswir kepada Rakyat Aceh, Kamis (6/9) usai pelantikannya menjabat sebagai Kepala PN Banda Aceh ketika ditanyai perihal tersebut menjelaskan, penahananan kepada kedua terpidana kasus deposito tersebut belum dilakukan karena kedua terpidana tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. “Berkasnya belum kami serahkan, jadi proses siding bandingnya belum dilakukan. Maka kedua terpidana belum dapat ditahan,” ujarnya.(mag-42)

 
Cetak Berita Ini Berikan Tanggapan Kirim ke teman
  Baca Juga:
  Polisi Bubarkan Konvoi Bulan Bintang
  Aceh Butuh Politik Pengakuan
  Terkait Usulan Pengajuan Caleg 120 Persen
Surat KIP Tak Digubris KPU
  Badai Kembali Mengganas, Boat Nelayan Karam Diterjang
  Tak Tuntut Merdeka
Aceh Ingin Seperti Macau

 


  Rakyat Diminta Awasi Pelayanan Publik
Pelayanan bermutu dan responsif merupakan target pemerintah pusat dalam orde kali...
 
>> index
JENAYAH
  Stop Proyek 'Aneh' DPR
Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok...
 
>> index
INTERNASIONAL
  Dua Ledakan di Masjid, 45 Tewas
Dua ledakan dahsyat mengguncang suatu masjid di ibukota Somalia, Mogadishu, Sabtu...
 
>> index
HOTLINE  

061-7883059

OBIS
  Tidur Tanpa Bra
Penyakit kanker payudara menjadi salah satu pembunuh nomor satu bagi wanita...
 
 Sebelumnya
 
  Hampir Cerai
  Bantah Cewek Fathonah
  Kesepian, Gunakan Alat Seks
 
OLAHRAGA ACEH
  Percasi Atam Gelar Kejuaraan Catur se-Aceh
ACEH TAMIANG - Pengurus Cabang Persatuan Catur Seluruh Indonesia...
 
>> index
Pemanfaatan naskah sebahagian/seluruhnya dari website ini, mohon mencantumkan kode url http://rakyataceh.com

Alamat Redaksi/Pemasaran/Iklan :
BANDA ACEH: DR. Mr. H. Muhammad Hasan, SP Batoh Banda Aceh, Tlp (0651) 35478

LHOKSEUMAWE: Jl. Baiturrahim No. 15 Tlp. (0645) 42538 Lancang Garam Lhokseumawe.


IP Anda: 54.226.5.29
| Lokasi: Tak dikenal- | Online: 19 User
Copyright © 2005 by