HEADLINE |
|
|
|
|
|
CAKRADONYA |
|
|
MALIKUSSALEH |
|
|
NAGGROE |
|
|
NASIONAL |
|
DO YOU KNOW? |
|
|
|
|
| |
 |
|
|
ARSIP REDAKSI PROFIL BUKU TAMU KONTAK HOME ePAPER |
Rakyat Aceh Online : BANDA ACEH - 83 Jenis Makanan Ditemukan Kadaluarsa
|
| |
Selasa, 14 Agustus 2012 | 10:14 83 Jenis Makanan Ditemukan Kadaluarsa Masyarakat Diminta Berhati-Hati Membeli Parcel
Banda Aceh-Pemko Banda Aceh dan tim dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), menemukan sejumlah kemasan makanan rusak dalam parsel yang di jual di salah satu mini market, kawasan Mesjid Raya Baiturahman, Senin (13/8). Sejak tanggal 9-13 Agustus, petugas sudah menemukan 83 jenis makanan kadaluarsa.
Temuan itu didapat setelah tim gabungan yang terdiri BBPOM, Dinas Kesehatan, Disperindakop, dan Polda Aceh menggelar razia terhadap obat, makanan, maupun alat-alat kesehatan di sejumlah distributor yang berada di wilayah kota Banda Aceh.
Kepada pemilik toko yang kedapatan menjual makanan kadaluarsa, BBPOM melakukan beberapa tindakan dan pembinaan, yakni peringatan, pengamanan di tempat dan pemusnahan."Ini akan ditindak lanjuti dengan pembinaan dan peringatan, serta pemusnahan temuan tersebut. Jika nantinya terulang kembali, maka kami akan pidanakan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Kepala BBPOM Banda Aceh Drs. Syamsuliani, Apt. MM kepada wartawan, Senin (13/8) disela-sela Razia tersebut.
Petugas gabungan melakukan razia ke berbagai wilayah di Banda Aceh, seperti Peunayong, Neusu, Setui, Darussalam, Ulee Kareng dan berbagai wilayah lainnya. Tim tersebut diturunkan untuk memeriksa makanan dan minuman kadaluarsa dan rusak yang dijual dalam bentuk parcel lebaran oleh para pedagang di toko dan swalayan di Banda Aceh.
Kepada masyarakat yang menemukan pangan kadaluasrsa, kata Syamsuliani, diharapkan mengkomplain kepada para penjual dengan memperlihatkan bukti pembelian, serta juga melaporkannya kepada Balai POM.“Masyarakat juga diharapkan berhati-hati dalam membeli pangan, tidak hanya untu parcel tetapi juga makanan dan minuman yang dikonsumsi di rumah, dengan memperhatikan lebel kadaluarsa dan bungkusnya rusak atau tidak, agar tidak merugikan kesehatan dan financial,” kata Kepala BBPOM Banda Aceh.
Dalam razia yang digelar sejak 9-13 Agustus, BBPOM menemukan makanan kadaluarsa sebanyak 83 jenis (696 pcs), makanan rusak 21 jenis (70 pcs), serta makanan Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 39 item (3.548 pcs), dengan total nilai Rp 22,8 juta. Namun, BBPOM tidak memberikan penjelasan nama-nama makanan dan nama toko yang menjual dan mendistribusi pangan tersebut.
Sementara itu, Asisten II Pemko Banda Aceh Ramli Rasyid disela-sela razia itu menghimbau kepada pedagang agar tidak merugikan masyarakat dalam berjualan untuk mencari keuntungan. “Jangan sampai gara-gara makanan ini, masyarakat jadi terkena penyakit,”ujarnya.
Dalam mebeli atau menerima parcel, kata Ramli, masyarakat juga harus selektif melihat makanan tersebut sebelum dikonsumsi. “Yang membeli juga kadang tidak melihat karena parcel terbungkus, jadi yang menerima juga harus memperhatikan. Melihat parcel juga bukan hanya kadaluarsa, melainkan kondisi makanan yang rusak. Bisa saja makanan atau minuman itu rusak karena terkena sinar matahari, karena ditaruk diluar,” jelas Ramli.
Permintaan Parcel Lebaran Sepi
Sementara, sepekan jelang lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1433 Hijriah, permintaan parcel di Kota Banda Aceh, masih sepi. Ini disebabkan berkurangnya daya beli masyarakat."Sekarang masih sepi belum banyak permintaan. Padahal tahun – tahun sebelumnya sudah mulai ramai pesanan,” kata Tonny pemilik Shinbun Sibreh yang memang setiap tahunnya menjual parcel, Senin (13/8).
Menurut Tonny, sepinya pembeli bukan karena minat masyarakat menurun, akan tetapi karena daya beli masyarakat turun karena harga kebutuhan mengalami kenaikan, " Ini lebih kepada persoalan ekonomi saja. Masyarakat lebih selektif membelanjakan uangnya,"imbuhnya.Hingga saat ini, ia baru melayani beberapa permintaan parcel saja. Harga yang ditawarkan bervariasi, untuk satu parcel kombinasi berisi beraneka macam makanan dan minuman dan barang pecah belah dijual mulai Rp 200 ribu hingga Rp 750 ribu.
"Biasanya pembeli parcel adalah pengusaha dan pejabat. Parcel itu diberikan kepada anak yatim dan orang kurang mampu. Ada juga diberikan kepada keluarga,"ujarnya.Lebih lanjut, ia menerangkan, isi parcel yang dijualnya aman dan tidak ada makanan atau minuman kadaluarsa didalamnya. " Jangan ada anggapan kalau semua penjual parcel itu sama. Tidak semua berlaku curang demi mendapatkan tambahan keuntungan dengan menjual makanan tidak layak konsumsi dan tidak memiliki izin edar," pungkasnya.
Tonny melanjutkan, petugas dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan kota Banda Aceh sudah mendatangi tempat usahanya dan mengecek langsung parcel - parcel yang dijualnya."Tidak ada satupun makanan kadaluarsa atau tidak ada izin edar yang ditemukan. kita tahu apa konsekuensinya jika menjual makanan tidak layak,"demikian. (mag 42)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| Pemanfaatan naskah sebahagian/seluruhnya dari website ini, mohon mencantumkan kode url http://rakyataceh.com |
|
|