HEADLINE
 

Polisi Bubarkan Konvoi Bulan Bintang
Meulaboh-Ratusan massa pendukung bendera bulan bintang asal Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (16/5), sekira pukul 10.30 WIB, melakukan konvoi bendera ke Meulaboh,...

++Selengkapnya
>> index
CAKRADONYA
 

Pemko Bekasi Kunjungi Aceh Besar
Jantho –Walikota Bekasi Dr H Rahmat Effendi, dan rombongan Kamis (16/5) siang, mengunjungi Kota Jantho, ibukota Kabupaten Aceh Besar. Dalam kunjungan...

++Selengkapnya
>> index
MALIKUSSALEH
 
Terkait Penggusuran di Geudong

Warga Ancam Hadang Petugas Dengan Parang
GEUDONG- Puluhan masyarakat yang menempati lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kedai Geudong, Kecamatan Samudra, Aceh Utara, mengancam akan...

++Selengkapnya
>> index
NAGGROE
 

Qanun Irigasi Disosialisasikan
IDI RAYEUK- Dinas Pengairan Aceh kini terus meningkatkan sosialisasi qanun No 4 tahun 2013 tentang Irigasi. Hal itu dilakukan untuk memahami...

++Selengkapnya
>> index
NASIONAL
 
Ributkan Qanun Nomor 3

Jatah Uang Migas 70 Persen Ditagih
JAKARTA - Para petinggi di Jakarta langsung terhenyak begitu Aceh menerbitkan Qanun nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera Aceh, yang bentuknya...

++Selengkapnya
>> index
DO YOU KNOW?
 
>> index
 
"Orang mukmin itu pemimpin atas dirinya. Sesungguhnya ringanlah hisab atas suatu kaum yang menghisab dirinya di dunia.Dan sesungguhnya sukarlah hisab pada hari kiamat atas suatu kaum yang mengambil persoalan ini tanpa hisab" (Hasan Al Bashri)   Insya Allah jikalau hidup kita penuh manfaat dengan tulus ikhlas, maka kebahagiaan dalam bergaul dengan siapapun akan terasa nikmat, karena tidak mengharapkan sesuatu dari orang lain melainkan kenikmatan kita adalah melakukan sesuatu untuk orang lain (AA Gym)     
 ARSIP  REDAKSI   PROFIL  BUKU TAMU  KONTAK  HOME  ePAPER 
Rakyat Aceh Online : NASIONAL - Hewan Ternak Bebas Berkeliaran
  Selasa, 24 Juli 2012 | 10:11
Hewan Ternak Bebas Berkeliaran
Sanksi Lemah hanya Rp 25 Ribu/Hari

Meulaboh – Kasi Trantib Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Aceh Barat, Chairizal, kepada koran ini kemarin (22/7), menilai perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Qanun tentang penertiban hewan / ternak yang berkeliaran di Kota Meulaboh.

Lemahnya regulasi ini, Chairizal, menyebabkan Satpol PP kurang maksimal dalam menertibkan keberadaan tenak di tengah kota. Pada Qanun Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penertiban Pemeliharaan Ternak di Kabupaten Aceh Barat, terdapat masih banyak kekurangan. "Karena sanksi pelanggaran bagi pemilik ternak yang ditangkap sangat lemah, yakni hukumannya berupa denda uang tunai Rp 25 ribu per hari," ujat Chairil.

Besaran denda itu, diucapkannya, sangat ringan jika dibandingkan dengan harga ternak yang mencapai belasan juta per ekor. “Ada beberapa kali penertiban yang kami lakukan. Pemiliknya langsung bayar denda Rp 50 ribu, ternak kerbaunya langsung dilepas karena sudah bayar dua hari denda," ujarnya. Jika dibandingkan dengan kerepotan anggota Satpol PP dalam mengurus hewan / ternak dan harga pakan ternak per hari saja, tentu uang denda Rp 25 ribu per hari, sangat tidak sebanding dan terlalu murah.

Sehingga wajar jika tidak ada pemilik ternak yang merasa khawatir jika hewan mereka sampai berkeliaran ke tengah kota Meulaboh. “Jadi ada kesan yang muncul, kalau ternaknya telah masuk ke tengah kota, peternak tinggal tunggu Satpoll PP menangkapnya saja, lalu tinggal kasih uang Rp 25 ribu tuntas malasanya,” rinci Chairizal.

Lemahnya sanksi hukaman berupa denda yang ada pada Qanun Nomor 19 Tahun 2004 tersebut, diharapkan perlu sebuah penyempurnaan yang memberikan efek jera bagi pemilik ternak untuk tertib menjaga hewan piaraannya.
“Sanksi pada Qanun itu perlu di pertegas lagi dengan diberatkannya lagi sanksi untuk memberikan dampak jera bagi pemilik ternak,” pintanya. Dengan demikian, para pemilik ternak tentu akan lebih disiplin dalam merawat hewan piaraannya. (den)

 
Cetak Berita Ini Berikan Tanggapan Kirim ke teman
  Baca Juga:
  Ributkan Qanun Nomor 3
Jatah Uang Migas 70 Persen Ditagih
  Pilkada Subulussalam dan Pidie Jaya Dipercepat
  30 Calon KIP Atim Lulus Ujian Tulis
  Hari Ini, Presiden Berencana Umumkan BBM
  2 Caleg Aceh Daftar Ganda

 


  Rakyat Diminta Awasi Pelayanan Publik
Pelayanan bermutu dan responsif merupakan target pemerintah pusat dalam orde kali...
 
>> index
JENAYAH
  Stop Proyek 'Aneh' DPR
Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok...
 
>> index
INTERNASIONAL
  Dua Ledakan di Masjid, 45 Tewas
Dua ledakan dahsyat mengguncang suatu masjid di ibukota Somalia, Mogadishu, Sabtu...
 
>> index
HOTLINE  

061-7883059

OBIS
  Tidur Tanpa Bra
Penyakit kanker payudara menjadi salah satu pembunuh nomor satu bagi wanita...
 
 Sebelumnya
 
  Hampir Cerai
  Bantah Cewek Fathonah
  Kesepian, Gunakan Alat Seks
 
OLAHRAGA ACEH
  Percasi Atam Gelar Kejuaraan Catur se-Aceh
ACEH TAMIANG - Pengurus Cabang Persatuan Catur Seluruh Indonesia...
 
>> index
Pemanfaatan naskah sebahagian/seluruhnya dari website ini, mohon mencantumkan kode url http://rakyataceh.com

Alamat Redaksi/Pemasaran/Iklan :
BANDA ACEH: DR. Mr. H. Muhammad Hasan, SP Batoh Banda Aceh, Tlp (0651) 35478

LHOKSEUMAWE: Jl. Baiturrahim No. 15 Tlp. (0645) 42538 Lancang Garam Lhokseumawe.


IP Anda: 184.72.91.94
| Lokasi: Tak dikenal- | Online: 18 User
Copyright © 2005 by