HEADLINE
 

Polisi Bubarkan Konvoi Bulan Bintang
Meulaboh-Ratusan massa pendukung bendera bulan bintang asal Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (16/5), sekira pukul 10.30 WIB, melakukan konvoi bendera ke Meulaboh,...

++Selengkapnya
>> index
CAKRADONYA
 

Pemko Bekasi Kunjungi Aceh Besar
Jantho –Walikota Bekasi Dr H Rahmat Effendi, dan rombongan Kamis (16/5) siang, mengunjungi Kota Jantho, ibukota Kabupaten Aceh Besar. Dalam kunjungan...

++Selengkapnya
>> index
MALIKUSSALEH
 
Terkait Penggusuran di Geudong

Warga Ancam Hadang Petugas Dengan Parang
GEUDONG- Puluhan masyarakat yang menempati lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kedai Geudong, Kecamatan Samudra, Aceh Utara, mengancam akan...

++Selengkapnya
>> index
NAGGROE
 

Qanun Irigasi Disosialisasikan
IDI RAYEUK- Dinas Pengairan Aceh kini terus meningkatkan sosialisasi qanun No 4 tahun 2013 tentang Irigasi. Hal itu dilakukan untuk memahami...

++Selengkapnya
>> index
NASIONAL
 
Ributkan Qanun Nomor 3

Jatah Uang Migas 70 Persen Ditagih
JAKARTA - Para petinggi di Jakarta langsung terhenyak begitu Aceh menerbitkan Qanun nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera Aceh, yang bentuknya...

++Selengkapnya
>> index
DO YOU KNOW?
 
>> index
 
"Orang mukmin itu pemimpin atas dirinya. Sesungguhnya ringanlah hisab atas suatu kaum yang menghisab dirinya di dunia.Dan sesungguhnya sukarlah hisab pada hari kiamat atas suatu kaum yang mengambil persoalan ini tanpa hisab" (Hasan Al Bashri)   Insya Allah jikalau hidup kita penuh manfaat dengan tulus ikhlas, maka kebahagiaan dalam bergaul dengan siapapun akan terasa nikmat, karena tidak mengharapkan sesuatu dari orang lain melainkan kenikmatan kita adalah melakukan sesuatu untuk orang lain (AA Gym)     
 ARSIP  REDAKSI   PROFIL  BUKU TAMU  KONTAK  HOME  ePAPER 
Rakyat Aceh Online :
  Terima Gratifikasi di Perkawinan Anak
Senin, 2 Juli 2012 | 10:37
Tarmizi A Karim Dilaporkan ke KPK

Banda Aceh – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) melaporkan mantan penjabat (Pj) Gubernur Aceh Ir. Tarmizi A. Karim, MSc ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena disinyalir menerima gratifikasi pada resepsi pernikahan putrinya yang dilaksanakan pada 5 Mei yang lalu di gedung Balai Sudirman Jakarta.
“Hasil penelusuran MaTA, Tarmizi A. Karim selaku pejabat negara belum melaporkan gratifikasi diterimanya dari sejumlah tamu hadir pada resepesi pernikahan tersebut ke KPK,” kata Koordinator Bidang Advokasi Korupsi dan Monitoring Peradilan,MaTA, Baihaqi, Minggu (1/7) kepada rakyat Aceh.

Dia menjelaskan, MaTA telah menyurati KPK pada Jumat (29/6) lalu. Dalam surat dengan nomor 032/B/MaTA/VI/2012 ditanda tangani Koordinator Badan Pekerja MaTA Alfian, MaTA meminta kepada KPK melakukan verifikasi dan menindaklajuti potensi adanya gratifikasi sesuai dengan ketentuan yang ada.
Langkah tersebut, kata dia penting segera dilakukan oleh KPK mengingat Tarmizi A. Karim, merupakan seorang pejabat negara, sehingga nantinya diketahui apakah gratifikasi yang diterima tersebut berpotensi suap ataupun tidak.”MaTA tidak memiliki maksud mencampuri urusan pernikahan.

Akan tetapi hal ini kami lakukan sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999. Sehingga pejabat negera melakukan kepatutan sesuai norma hukum.”ujarnya. Selain meminta KPK menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang berpotensi suap, dalam surat tersebut MaTA juga meminta kepada KPK untuk melakukan verifikasi dan menelusuri biaya transportasi dan biaya akomodasi tamu dari Aceh untuk menghadiri resepsi pernikahan putri mantan Pj. Gubernur Aceh itu.

Upaya tersebut perlu dilakukan KPK, karena pihaknya menduga biaya tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2012. “Ini dibutuhkan kepastian yang jelas dari KPK sehingga nantinya jelas bahwa apakah Tarmizi A. Karim telah melakukan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara atau tidak,”sebutnya.

Sementara itu berdasarkan Undang – Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam pasal 12 B pada ayat (1) bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Yang meliputi ”gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Selanjutnya dalam pasal 12 C pada ayat (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B pada ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan pada ayat (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. (slm).



 
Cetak Berita Ini Berikan Tanggapan Kirim ke teman
  Baca Juga:
  Polisi Bubarkan Konvoi Bulan Bintang
  Aceh Butuh Politik Pengakuan
  Terkait Usulan Pengajuan Caleg 120 Persen
Surat KIP Tak Digubris KPU
  Badai Kembali Mengganas, Boat Nelayan Karam Diterjang
  Tak Tuntut Merdeka
Aceh Ingin Seperti Macau

 


  Rakyat Diminta Awasi Pelayanan Publik
Pelayanan bermutu dan responsif merupakan target pemerintah pusat dalam orde kali...
 
>> index
JENAYAH
  Stop Proyek 'Aneh' DPR
Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok...
 
>> index
INTERNASIONAL
  Dua Ledakan di Masjid, 45 Tewas
Dua ledakan dahsyat mengguncang suatu masjid di ibukota Somalia, Mogadishu, Sabtu...
 
>> index
HOTLINE  

061-7883059

OBIS
  Tidur Tanpa Bra
Penyakit kanker payudara menjadi salah satu pembunuh nomor satu bagi wanita...
 
 Sebelumnya
 
  Hampir Cerai
  Bantah Cewek Fathonah
  Kesepian, Gunakan Alat Seks
 
OLAHRAGA ACEH
  Percasi Atam Gelar Kejuaraan Catur se-Aceh
ACEH TAMIANG - Pengurus Cabang Persatuan Catur Seluruh Indonesia...
 
>> index
Pemanfaatan naskah sebahagian/seluruhnya dari website ini, mohon mencantumkan kode url http://rakyataceh.com

Alamat Redaksi/Pemasaran/Iklan :
BANDA ACEH: DR. Mr. H. Muhammad Hasan, SP Batoh Banda Aceh, Tlp (0651) 35478

LHOKSEUMAWE: Jl. Baiturrahim No. 15 Tlp. (0645) 42538 Lancang Garam Lhokseumawe.


IP Anda: 72.44.48.122
| Lokasi: Tak dikenal- | Online: 18 User
Copyright © 2005 by