HEADLINE |
|
|
|
|
|
CAKRADONYA |
|
|
MALIKUSSALEH |
|
|
NAGGROE |
|
|
NASIONAL |
|
DO YOU KNOW? |
|
|
|
|
| |
 |
|
|
ARSIP REDAKSI PROFIL BUKU TAMU KONTAK HOME ePAPER |
Rakyat Aceh Online : Nanggroe - 2 TSK Kasus TVRI Diperiksa di Kejati
|
| |
Jumat, 22 Juni 2012 | 09:48 2 TSK Kasus TVRI Diperiksa di Kejati
Banda Aceh--Dua tersangka baru kasus TVRI Aceh, dipanggil dan diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (20/6), yaitu Drs Saiful Bahri, Kabid Program TVRI Stasiun Aceh, dan Efizar Saleh, Kabid Pemberitaan dan Acara TVRI Aceh. Keduanya diduga terkait dengan kasus korupsi proyek penyiaran televisi stasiun daerah setempat, senilai Rp3,1 Miliar.
Demikian dikatakan Kasipenkum Kejati Aceh Amir Hamzah, SH, kepada koran ini, Kamis (21/06) di ruang kerjanya. Ia mengakui materi pertanyaan masih seputar dana bantuan untuk televisi tersebut, yang mereka kelola dan diduga ada tindak korupsi didalamnya dengan jabatan yang keduanya ‘duduki’ saat anggaran mengalir ke TVRI Stasiun Aceh ini.
Hanya saja Amir Hamzah tidak bisa menyebutkan berapa jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik kepada kedua tersangka. Begitu juga masih perlukah penyidik khusus Kejati Aceh, memanggil kedua TSK, lagi-lagi, Kasipenkum belum bisa memastikan. “Ya...kalau memang dibutuhkan keterangan lagi, kami, akan memanggil kembali keduanya. Tetapi saksi-saksi sudah terlebih dahulu dimintai keterangannya,” tukasnya.
SB dan ES dijadikan tersangka berdasarkan pengembangan dari tiga TSK sebelumnya dan masih terkait dengan kasus yang sama. Dan hingga kini, sudah lima tersangka dan satu telah divonis bersalah, yaitu Heriyani dengan amar putusan majelis hakim, 1 tahun kurungan penjara. Dimana Heriyani yang saat itu, menjabat Plt Kepala Bagian Keuangan di TVRI Stasiun Aceh, secara sah dan meyakinkan telah merugikan negara sebesar Rp803 juta.
Ditambahkannya SB mendatangi kejati didampingi kuasa hukumnya Mukhlis Muhtar SH, sedangkan ES juga didampingi lawyernya Yahya Alimsyah SH. Keduanya diperiksa mulai dari pukul 10.00 WIB hingga sore melewati jam kerja pihak kejaksaan. Dan sekali lagi materi pertanyaan yang diajukan selama 6 jam lebih itu, masih seputar keterkaitan kedua tersangka dengan jabatan yang mereka emban serta dugaan keterlibatan mereka sehingga negara dirugikan.Seperti pernah diberitakan koran ini. Jaksa telah menetapkan lima tersangka. Dari jumlah itu, tiga sudah selesai diperiksa meliputi, Heriyani (bendaharawan), Nelwan Yus (mantan Kepala TVRI Stasiun Aceh), Safwan Achmad (PPTK proyek tersebut/staf pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Telokomunikasi Aceh).
Berkas Nelawan Yus dan Safwan Achmad, saat ini sudah berada ditangan jaksa peneliti, dan sekarang masih sedang diteliti kelengkapan berkas kedua tersangka. Sedangkan Heriyani telah divonis hakim. Kasus dugaan korupsi pada TVRI Aceh ini, berasal dari dana APBA tahun 2007 dengan anggaran sebesarr Rp3,1 miliar dan terdapat kerugian negera sebanyak Rp803 juta. (ian)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| Pemanfaatan naskah sebahagian/seluruhnya dari website ini, mohon mencantumkan kode url http://rakyataceh.com |
|
Alamat Redaksi/Pemasaran/Iklan :
BANDA ACEH: DR. Mr. H. Muhammad Hasan, SP Batoh Banda Aceh, Tlp (0651) 35478
LHOKSEUMAWE: Jl. Baiturrahim No. 15 Tlp. (0645) 42538 Lancang Garam Lhokseumawe.
|
IP Anda: 50.17.109.248 | Lokasi: Tak dikenal- Database INSERT Error | | |