HEADLINE
 

Polisi Bubarkan Konvoi Bulan Bintang
Meulaboh-Ratusan massa pendukung bendera bulan bintang asal Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (16/5), sekira pukul 10.30 WIB, melakukan konvoi bendera ke Meulaboh,...

++Selengkapnya
>> index
CAKRADONYA
 

Pemko Bekasi Kunjungi Aceh Besar
Jantho –Walikota Bekasi Dr H Rahmat Effendi, dan rombongan Kamis (16/5) siang, mengunjungi Kota Jantho, ibukota Kabupaten Aceh Besar. Dalam kunjungan...

++Selengkapnya
>> index
MALIKUSSALEH
 
Terkait Penggusuran di Geudong

Warga Ancam Hadang Petugas Dengan Parang
GEUDONG- Puluhan masyarakat yang menempati lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kedai Geudong, Kecamatan Samudra, Aceh Utara, mengancam akan...

++Selengkapnya
>> index
NAGGROE
 

Qanun Irigasi Disosialisasikan
IDI RAYEUK- Dinas Pengairan Aceh kini terus meningkatkan sosialisasi qanun No 4 tahun 2013 tentang Irigasi. Hal itu dilakukan untuk memahami...

++Selengkapnya
>> index
NASIONAL
 
Ributkan Qanun Nomor 3

Jatah Uang Migas 70 Persen Ditagih
JAKARTA - Para petinggi di Jakarta langsung terhenyak begitu Aceh menerbitkan Qanun nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera Aceh, yang bentuknya...

++Selengkapnya
>> index
DO YOU KNOW?
 
>> index
 
"Orang mukmin itu pemimpin atas dirinya. Sesungguhnya ringanlah hisab atas suatu kaum yang menghisab dirinya di dunia.Dan sesungguhnya sukarlah hisab pada hari kiamat atas suatu kaum yang mengambil persoalan ini tanpa hisab" (Hasan Al Bashri)   Insya Allah jikalau hidup kita penuh manfaat dengan tulus ikhlas, maka kebahagiaan dalam bergaul dengan siapapun akan terasa nikmat, karena tidak mengharapkan sesuatu dari orang lain melainkan kenikmatan kita adalah melakukan sesuatu untuk orang lain (AA Gym)     
 ARSIP  REDAKSI   PROFIL  BUKU TAMU  KONTAK  HOME  ePAPER 
Rakyat Aceh Online : Nanggroe - 2 TSK Kasus TVRI Diperiksa di Kejati
  Jumat, 22 Juni 2012 | 09:48
2 TSK Kasus TVRI Diperiksa di Kejati

Banda Aceh--Dua tersangka baru kasus TVRI Aceh, dipanggil dan diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (20/6), yaitu Drs Saiful Bahri, Kabid Program TVRI Stasiun Aceh, dan Efizar Saleh, Kabid Pemberitaan dan Acara TVRI Aceh. Keduanya diduga terkait dengan kasus korupsi proyek penyiaran televisi stasiun daerah setempat, senilai Rp3,1 Miliar.
Demikian dikatakan Kasipenkum Kejati Aceh Amir Hamzah, SH, kepada koran ini, Kamis (21/06) di ruang kerjanya. Ia mengakui materi pertanyaan masih seputar dana bantuan untuk televisi tersebut, yang mereka kelola dan diduga ada tindak korupsi didalamnya dengan jabatan yang keduanya ‘duduki’ saat anggaran mengalir ke TVRI Stasiun Aceh ini.

Hanya saja Amir Hamzah tidak bisa menyebutkan berapa jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik kepada kedua tersangka. Begitu juga masih perlukah penyidik khusus Kejati Aceh, memanggil kedua TSK, lagi-lagi, Kasipenkum belum bisa memastikan. “Ya...kalau memang dibutuhkan keterangan lagi, kami, akan memanggil kembali keduanya. Tetapi saksi-saksi sudah terlebih dahulu dimintai keterangannya,” tukasnya.

SB dan ES dijadikan tersangka berdasarkan pengembangan dari tiga TSK sebelumnya dan masih terkait dengan kasus yang sama. Dan hingga kini, sudah lima tersangka dan satu telah divonis bersalah, yaitu Heriyani dengan amar putusan majelis hakim, 1 tahun kurungan penjara. Dimana Heriyani yang saat itu, menjabat Plt Kepala Bagian Keuangan di TVRI Stasiun Aceh, secara sah dan meyakinkan telah merugikan negara sebesar Rp803 juta.

Ditambahkannya SB mendatangi kejati didampingi kuasa hukumnya Mukhlis Muhtar SH, sedangkan ES juga didampingi lawyernya Yahya Alimsyah SH. Keduanya diperiksa mulai dari pukul 10.00 WIB hingga sore melewati jam kerja pihak kejaksaan. Dan sekali lagi materi pertanyaan yang diajukan selama 6 jam lebih itu, masih seputar keterkaitan kedua tersangka dengan jabatan yang mereka emban serta dugaan keterlibatan mereka sehingga negara dirugikan.Seperti pernah diberitakan koran ini. Jaksa telah menetapkan lima tersangka. Dari jumlah itu, tiga sudah selesai diperiksa meliputi, Heriyani (bendaharawan), Nelwan Yus (mantan Kepala TVRI Stasiun Aceh), Safwan Achmad (PPTK proyek tersebut/staf pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Telokomunikasi Aceh).

Berkas Nelawan Yus dan Safwan Achmad, saat ini sudah berada ditangan jaksa peneliti, dan sekarang masih sedang diteliti kelengkapan berkas kedua tersangka. Sedangkan Heriyani telah divonis hakim. Kasus dugaan korupsi pada TVRI Aceh ini, berasal dari dana APBA tahun 2007 dengan anggaran sebesarr Rp3,1 miliar dan terdapat kerugian negera sebanyak Rp803 juta. (ian)

 
Cetak Berita Ini Berikan Tanggapan Kirim ke teman
  Baca Juga:
  Qanun Irigasi Disosialisasikan
  Qanun Irigasi Disosialisasikan
  Produksi Kopi Arabika 720 Kg per Hektar
  Musim Rendengan, Petani Harus Tanam Serentak
  Pasca Perahu Apung Dihantam Badai
Jasad Nelayan Abdya Ditemukan, 11 Masih Hilang

 


  Rakyat Diminta Awasi Pelayanan Publik
Pelayanan bermutu dan responsif merupakan target pemerintah pusat dalam orde kali...
 
>> index
JENAYAH
  Stop Proyek 'Aneh' DPR
Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok...
 
>> index
INTERNASIONAL
  Dua Ledakan di Masjid, 45 Tewas
Dua ledakan dahsyat mengguncang suatu masjid di ibukota Somalia, Mogadishu, Sabtu...
 
>> index
HOTLINE  

061-7883059

OBIS
  Tidur Tanpa Bra
Penyakit kanker payudara menjadi salah satu pembunuh nomor satu bagi wanita...
 
 Sebelumnya
 
  Hampir Cerai
  Bantah Cewek Fathonah
  Kesepian, Gunakan Alat Seks
 
OLAHRAGA ACEH
  Percasi Atam Gelar Kejuaraan Catur se-Aceh
ACEH TAMIANG - Pengurus Cabang Persatuan Catur Seluruh Indonesia...
 
>> index
Pemanfaatan naskah sebahagian/seluruhnya dari website ini, mohon mencantumkan kode url http://rakyataceh.com

Alamat Redaksi/Pemasaran/Iklan :
BANDA ACEH: DR. Mr. H. Muhammad Hasan, SP Batoh Banda Aceh, Tlp (0651) 35478

LHOKSEUMAWE: Jl. Baiturrahim No. 15 Tlp. (0645) 42538 Lancang Garam Lhokseumawe.


IP Anda: 50.17.109.248
| Lokasi: Tak dikenal- Database INSERT Error