HEADLINE |
|
|
|
|
|
CAKRADONYA |
|
|
MALIKUSSALEH |
|
|
NAGGROE |
|
|
NASIONAL |
|
DO YOU KNOW? |
|
|
|
|
| |
 |
|
|
ARSIP REDAKSI PROFIL BUKU TAMU KONTAK HOME ePAPER |
Rakyat Aceh Online :
|
| |
Kamis, 21 Juni 2012 | 10:41 DPRA Inisiasi Qanun KKR
BANDA ACEH – Rancangan Qanun Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Rabu (20/6), akhirnya ditetapkan menjadi qanun inisiatif DPRA. Ketua Badan Legislasi DPRA Tgk M Harun menyebutkan, Raqan KKR sudah mereka siapkan 14 bab dan 62 pasal. Pembahasan draf awal raqan KKR juga sudah dilaksanakan dengan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). "Latar belakang dan tujuan penyusunan draf raqan KKR adalah konflik Aceh yang berkepanjangan dan telah menimbulkan berbagai kerugian berupa, harga benda, fasilitas umum bahkan nyawa,"ungkap Harun ketika menyampaikan laporannya.
Kemudian, karena tidak adanya proses hukum memadai atas berbagai pelanggaran HAM yang terjadi, perhatian pemerintah terhadap keluarga yang ditinggalkan juga sangat minim. Para korban hanya dikembalikan kepada keluarga untuk dikuburkan, tidak ada tindak lanjut penyelesaian. Disamping itu, tidak ada konvensasi terhadap keluarga korban, serta tidak adanya proses penyelesaian rekonsiliasi sebagai bentuk pengakuan dan penyesalan negara terhadap warga, adalah merupakan pembiaran yang merendahkan martabat kemanusiaan terhadap anak bangsa, disamping memperlihatkan rendahnya tanggung jawab negara yang menjunjung tinggi hukum dan kemanusiaan.
Didirikannya KKR di Aceh, adalah langkah signifikan mengatasi kelemahan pendekatan keadilan transisi dan menguatkan proses perdamaian Aceh. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor. 006/PUUIV/2006 Tentang Undang – undang nomor 27 tahun 2004 tentang KKR Tanggal 7 Desember 2006 yang menganulir UU KKR Nasional, telah menimbulkan keinginan kuat masyarakat dan pecinta hukum dan keadilan melahirkan suatu lembaga KKR Aceh.
Dengan adanya KKR lokal, maka diharapkan ada sebuah instrumen atau regulasi berupa qanun sebagai landasan hukum dalam pencarian kebenaran terhadap pelanggaran HAM yang terjadi dimasa lalu sehingga dapat menjadi landasan untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM dan mencapai rekonsiliasi, reparasi, menyeluruh bagi korban pelanggaran HAM masa lalu, keadilan yang subtantif serta perdamaian yang berkelanjutan.
Sementara ruang lingkup yang akan diatur dalam KKR nanti, seperti independent, tidak diskriminasi, transparansi, mengutamakan perlindungan dan pemulihan korban, menolak impunitas dan pencegahan keberulangan. (slm)
|
|
|
|
|
|
|
Ada 2 Komentar Pembaca Tentang Berita ini
|
MVRdjHPcCHjvewgqGo | 03/11/12. 06:07:26
B2InTc kgjqeokatdmx, [url=http://uryrffikejxo.com/]uryrffikejxo[/url], [link=http://ntvimeaqmwhr.com/]ntvimeaqmwhr[/link], http://voggljzzisjv.com/ nRNKbqIO | 29/07/12. 18:59:02
JBjjV2 jnavjprekmon, [url=http://nqbzzsjmeccj.com/]nqbzzsjmeccj[/url], [link=http://unepjkbhapaz.com/]unepjkbhapaz[/link], http://scnnjjaepvzr.com/
|
|
|
|
|
|
|
|
| Pemanfaatan naskah sebahagian/seluruhnya dari website ini, mohon mencantumkan kode url http://rakyataceh.com |
|
Alamat Redaksi/Pemasaran/Iklan :
BANDA ACEH: DR. Mr. H. Muhammad Hasan, SP Batoh Banda Aceh, Tlp (0651) 35478
LHOKSEUMAWE: Jl. Baiturrahim No. 15 Tlp. (0645) 42538 Lancang Garam Lhokseumawe.
|
IP Anda: 50.16.36.153 | Lokasi: Tak dikenal- Database INSERT Error | | |