HEADLINE
 

Polisi Bubarkan Konvoi Bulan Bintang
Meulaboh-Ratusan massa pendukung bendera bulan bintang asal Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (16/5), sekira pukul 10.30 WIB, melakukan konvoi bendera ke Meulaboh,...

++Selengkapnya
>> index
CAKRADONYA
 

Pemko Bekasi Kunjungi Aceh Besar
Jantho –Walikota Bekasi Dr H Rahmat Effendi, dan rombongan Kamis (16/5) siang, mengunjungi Kota Jantho, ibukota Kabupaten Aceh Besar. Dalam kunjungan...

++Selengkapnya
>> index
MALIKUSSALEH
 
Terkait Penggusuran di Geudong

Warga Ancam Hadang Petugas Dengan Parang
GEUDONG- Puluhan masyarakat yang menempati lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kedai Geudong, Kecamatan Samudra, Aceh Utara, mengancam akan...

++Selengkapnya
>> index
NAGGROE
 

Qanun Irigasi Disosialisasikan
IDI RAYEUK- Dinas Pengairan Aceh kini terus meningkatkan sosialisasi qanun No 4 tahun 2013 tentang Irigasi. Hal itu dilakukan untuk memahami...

++Selengkapnya
>> index
NASIONAL
 
Ributkan Qanun Nomor 3

Jatah Uang Migas 70 Persen Ditagih
JAKARTA - Para petinggi di Jakarta langsung terhenyak begitu Aceh menerbitkan Qanun nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera Aceh, yang bentuknya...

++Selengkapnya
>> index
DO YOU KNOW?
 
>> index
 
"Orang mukmin itu pemimpin atas dirinya. Sesungguhnya ringanlah hisab atas suatu kaum yang menghisab dirinya di dunia.Dan sesungguhnya sukarlah hisab pada hari kiamat atas suatu kaum yang mengambil persoalan ini tanpa hisab" (Hasan Al Bashri)   Insya Allah jikalau hidup kita penuh manfaat dengan tulus ikhlas, maka kebahagiaan dalam bergaul dengan siapapun akan terasa nikmat, karena tidak mengharapkan sesuatu dari orang lain melainkan kenikmatan kita adalah melakukan sesuatu untuk orang lain (AA Gym)     
 ARSIP  REDAKSI   PROFIL  BUKU TAMU  KONTAK  HOME  ePAPER 
Rakyat Aceh Online : Nanggroe - Dinas Syariat Islam Wajib Beri Penjelasan
  Terkait Pembongkaran Musalla Pajak Ikan
Sabtu, 9 Juni 2012 | 09:56
Dinas Syariat Islam Wajib Beri Penjelasan

LANGSA-Dinas Syariat Islam Kota Langsa harus memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait pembongkaran musalla pajak ikan untuk kepentingan komersil. Selaku lembaga yang mengurusi syariat idealnya harus dapat memfatwakan hukum bongkar musala. Demikian ditegaskan Tokoh masyarakat pasar langsa, Nasruddin yang juga aktifis LSM, kepada Rakyat Aceh, Jumat (8/6). Menurutnya, seharusnya ada penjelasan terlebih dahulu mengapa musalla itu harus dibongkar. Ini penting agar tidak terfitnah para pelaku pembongkaran.

“Jadi fungsi SI bukan hanya mengatur masalah jilbab atau orang lelaki shalat jum’at saja lebih dari itu,” ujar Nasruddin seraya menambahkan, masalah pembongkaran musalla pajak ikan beberapa waktu lalu mengundang pro kontra ditengah-tengah masyarakat itu sendiri. Apalagi pembongkaran tersebut ditenggarai untum kepentingan komersil dimana ditempat tersebut akan dibangun sejumlah pertokoan.Memang ada-ada saja kebijakan pemko, dimana menurut banyak pihak musala tersebut memiliki nilai sejarah karena keberadaan tempat itu sudah bertahun-tahun lamanya yang dikerap digunakan para pedagang ikan saat subuh dan siang hari.

"Sangat jarang kita dengar musalla dibongkar untuk dibangun toko. Tapi kalau dibongkar karena verifikasi arah kiblat itu memang program Kementrian Agama RI. Atas hal ini lah kita desak Dinas Syariat Islam Kota Langsa bekerja sama dengan pihak terkait lainya untuk dapat memberi penjelasan hal ini untuk menghindari fitnah," tegasnya.Ironis memang dimana saat ini pasar-pasar modern yang dibangun pengembang wajib membangun musalla atau fasilitas umum lainnya.
"Tetapi di Kota Langsa hanya membangun pasar tradisional rela membongkar musalla yang memiliki nilai sejarah bagi pasar ikan kota langsa itu sendiri," ujar Nasruddin lagi.

Terlepas berbagai alasan, yang pasti pembongkaran rumah ibadah harus melalui aturan yang ada. Paling tidak beberapa pihak penting harus dilibatkan untuk dimintai pendapatnya, bukan dengan penuh emosi dan arogansi membongkar rumah ibadah yang dalam adat Aceh masih di sakralkan.

Fakta ini lah yang harus dipahami semua pihak agar tidak gegabah dalam mengambil sikap. Seberapa kecil tempat tersebut tetapi tetap diberi nama tempat beribadah. Atas hal itu lah kita mendesak pihak terkait khususnya Dinas Syariat islam untuk mememanggil para pengemban tersebut dimintai keterangannya. (ris)

 
Cetak Berita Ini Berikan Tanggapan Kirim ke teman
  Baca Juga:
  Qanun Irigasi Disosialisasikan
  Qanun Irigasi Disosialisasikan
  Produksi Kopi Arabika 720 Kg per Hektar
  Musim Rendengan, Petani Harus Tanam Serentak
  Pasca Perahu Apung Dihantam Badai
Jasad Nelayan Abdya Ditemukan, 11 Masih Hilang

 


  Rakyat Diminta Awasi Pelayanan Publik
Pelayanan bermutu dan responsif merupakan target pemerintah pusat dalam orde kali...
 
>> index
JENAYAH
  Stop Proyek 'Aneh' DPR
Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok...
 
>> index
INTERNASIONAL
  Dua Ledakan di Masjid, 45 Tewas
Dua ledakan dahsyat mengguncang suatu masjid di ibukota Somalia, Mogadishu, Sabtu...
 
>> index
HOTLINE  

061-7883059

OBIS
  Tidur Tanpa Bra
Penyakit kanker payudara menjadi salah satu pembunuh nomor satu bagi wanita...
 
 Sebelumnya
 
  Hampir Cerai
  Bantah Cewek Fathonah
  Kesepian, Gunakan Alat Seks
 
OLAHRAGA ACEH
  Percasi Atam Gelar Kejuaraan Catur se-Aceh
ACEH TAMIANG - Pengurus Cabang Persatuan Catur Seluruh Indonesia...
 
>> index
Pemanfaatan naskah sebahagian/seluruhnya dari website ini, mohon mencantumkan kode url http://rakyataceh.com

Alamat Redaksi/Pemasaran/Iklan :
BANDA ACEH: DR. Mr. H. Muhammad Hasan, SP Batoh Banda Aceh, Tlp (0651) 35478

LHOKSEUMAWE: Jl. Baiturrahim No. 15 Tlp. (0645) 42538 Lancang Garam Lhokseumawe.


IP Anda: 107.22.127.92
| Lokasi: Tak dikenal- | Online: 20 User
Copyright © 2005 by