HEADLINE
 

Polisi Bubarkan Konvoi Bulan Bintang
Meulaboh-Ratusan massa pendukung bendera bulan bintang asal Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (16/5), sekira pukul 10.30 WIB, melakukan konvoi bendera ke Meulaboh,...

++Selengkapnya
>> index
CAKRADONYA
 

Pemko Bekasi Kunjungi Aceh Besar
Jantho –Walikota Bekasi Dr H Rahmat Effendi, dan rombongan Kamis (16/5) siang, mengunjungi Kota Jantho, ibukota Kabupaten Aceh Besar. Dalam kunjungan...

++Selengkapnya
>> index
MALIKUSSALEH
 
Terkait Penggusuran di Geudong

Warga Ancam Hadang Petugas Dengan Parang
GEUDONG- Puluhan masyarakat yang menempati lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kedai Geudong, Kecamatan Samudra, Aceh Utara, mengancam akan...

++Selengkapnya
>> index
NAGGROE
 

Qanun Irigasi Disosialisasikan
IDI RAYEUK- Dinas Pengairan Aceh kini terus meningkatkan sosialisasi qanun No 4 tahun 2013 tentang Irigasi. Hal itu dilakukan untuk memahami...

++Selengkapnya
>> index
NASIONAL
 
Ributkan Qanun Nomor 3

Jatah Uang Migas 70 Persen Ditagih
JAKARTA - Para petinggi di Jakarta langsung terhenyak begitu Aceh menerbitkan Qanun nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera Aceh, yang bentuknya...

++Selengkapnya
>> index
DO YOU KNOW?
 
>> index
 
"Orang mukmin itu pemimpin atas dirinya. Sesungguhnya ringanlah hisab atas suatu kaum yang menghisab dirinya di dunia.Dan sesungguhnya sukarlah hisab pada hari kiamat atas suatu kaum yang mengambil persoalan ini tanpa hisab" (Hasan Al Bashri)   Insya Allah jikalau hidup kita penuh manfaat dengan tulus ikhlas, maka kebahagiaan dalam bergaul dengan siapapun akan terasa nikmat, karena tidak mengharapkan sesuatu dari orang lain melainkan kenikmatan kita adalah melakukan sesuatu untuk orang lain (AA Gym)     
 ARSIP  REDAKSI   PROFIL  BUKU TAMU  KONTAK  HOME  ePAPER 
Rakyat Aceh Online : Berita Utama - Pengadilan Tipikor Ditunding Mundur
  Terkait Vonis Hakim Kepada Mantan Bupati Acut
Jumat, 8 Juni 2012 | 11:09
Pengadilan Tipikor Ditunding Mundur

Banda Aceh-Terkait vonis yang berbeda antara Ilyas A Hamid dan eks Wabup Syarifuddin, SE, Koordinator Badan Pekerja Gerak Aceh Askhalani, menilai pengadilan Tipikor ‘langkah’ mundur ketika menegakkan hukum terhadap koruptor. Perbedaan yang sangat jauh terlihat pula dari vonis hakim dibanding dengan tuntuan jaksa penuntut umum. Dimana penetapan vonis yang berbeda dan sangat ringan jika dilihat dengan tuntutan jaksa penuntut umum secara langsung berdampak pada rasa keadilan. Padahal, diketahui akibat kasus yang dilakukan oleh para terdakwa telah menyebabkan kehancuran ekonomi secara terstruktur di wilayah Aceh Utara, tegasnya, kepada koran ini, kemarin di Banda Aceh.

Menurutnya, putusan Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 2 tahun terhadap Ilyas A Hamid merupakan tindakan inkonstitutional yang dilakukan majelis hakim. Berdasarkan hasil analisa GeRAK Aceh dan monitoring peradilan, seharusnya mantan Bupati Aceh Utara juga harus dijatuhi hukuman yang berat, sehingga dapat memberi rasa keadilan yang baik dalam penegakan hukum sebab para terdakwa lain yang sebelumnya divonis atas kasus yang sama rata-rata di ganjal hukuman penjara diatas dua tahun lebih.

“Putusan vonis ringan yang dijatuhkan terhadap mantan bupati Acut, sama sekali tidak memberi efek jera yang berat bagi para pelaku tindak pidana korupsi, sehingga dipastikan akan muncul stigma dari publik, keberadaan pengadilan tipikor tidak jauh berbeda dengan pengadilan umum lainnya,” tukasnya. Tidak menutup kemungkinan, ujarnya, melihat trend putusan yang ringan, akan banyak para koruptor yang terbebas dari jeratan hukum. Hal ini tentu menjadi bahan evaluasi bagi Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengawasi kinerja para hakim termasuk dalam kasus vonis akhir atas kasus pembobolan Kasda Aceh Utara.

Selain itu, ucapnya, sejumlah pihak perlu mendorong jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada mantan bupati Aceh Utara. Banding dari Kejati Aceh mutlak diperlukan guna membuat efek jera bagi pelaku korupsi lainnya di Aceh. Sebab putusan yang telah diputuskan sangat jauh jika dibandingkan dengan hasil korupsi yang telah dinikmati oleh kedua terdakwa. (ian)

 
Cetak Berita Ini Berikan Tanggapan Kirim ke teman
  Baca Juga:
  Pembahasan Bendera Kembali Alot
  Aceh Pernah Jaya Bersama Bendera AP
  Kerugian Akibat Banjir di Asel Capai Rp 4 Triliun
  Diserbu Saat Jam Belajar
SMKN-1 dan SMAN-2 Bireuen Bentrok, Polisi Umbar Tembakan
  Seputar Duit Toke Padi Digondol Maling
Sepmor Pelaku Ditemukan

 


  Rakyat Diminta Awasi Pelayanan Publik
Pelayanan bermutu dan responsif merupakan target pemerintah pusat dalam orde kali...
 
>> index
JENAYAH
  Stop Proyek 'Aneh' DPR
Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok...
 
>> index
INTERNASIONAL
  Dua Ledakan di Masjid, 45 Tewas
Dua ledakan dahsyat mengguncang suatu masjid di ibukota Somalia, Mogadishu, Sabtu...
 
>> index
HOTLINE  

061-7883059

OBIS
  Tidur Tanpa Bra
Penyakit kanker payudara menjadi salah satu pembunuh nomor satu bagi wanita...
 
 Sebelumnya
 
  Hampir Cerai
  Bantah Cewek Fathonah
  Kesepian, Gunakan Alat Seks
 
OLAHRAGA ACEH
  Percasi Atam Gelar Kejuaraan Catur se-Aceh
ACEH TAMIANG - Pengurus Cabang Persatuan Catur Seluruh Indonesia...
 
>> index
Pemanfaatan naskah sebahagian/seluruhnya dari website ini, mohon mencantumkan kode url http://rakyataceh.com

Alamat Redaksi/Pemasaran/Iklan :
BANDA ACEH: DR. Mr. H. Muhammad Hasan, SP Batoh Banda Aceh, Tlp (0651) 35478

LHOKSEUMAWE: Jl. Baiturrahim No. 15 Tlp. (0645) 42538 Lancang Garam Lhokseumawe.


IP Anda: 54.234.126.92
| Lokasi: Tak dikenal- | Online: 13 User
Copyright © 2005 by