HEADLINE
 

Polisi Bubarkan Konvoi Bulan Bintang
Meulaboh-Ratusan massa pendukung bendera bulan bintang asal Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (16/5), sekira pukul 10.30 WIB, melakukan konvoi bendera ke Meulaboh,...

++Selengkapnya
>> index
CAKRADONYA
 

Pemko Bekasi Kunjungi Aceh Besar
Jantho –Walikota Bekasi Dr H Rahmat Effendi, dan rombongan Kamis (16/5) siang, mengunjungi Kota Jantho, ibukota Kabupaten Aceh Besar. Dalam kunjungan...

++Selengkapnya
>> index
MALIKUSSALEH
 
Terkait Penggusuran di Geudong

Warga Ancam Hadang Petugas Dengan Parang
GEUDONG- Puluhan masyarakat yang menempati lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kedai Geudong, Kecamatan Samudra, Aceh Utara, mengancam akan...

++Selengkapnya
>> index
NAGGROE
 

Qanun Irigasi Disosialisasikan
IDI RAYEUK- Dinas Pengairan Aceh kini terus meningkatkan sosialisasi qanun No 4 tahun 2013 tentang Irigasi. Hal itu dilakukan untuk memahami...

++Selengkapnya
>> index
NASIONAL
 
Ributkan Qanun Nomor 3

Jatah Uang Migas 70 Persen Ditagih
JAKARTA - Para petinggi di Jakarta langsung terhenyak begitu Aceh menerbitkan Qanun nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera Aceh, yang bentuknya...

++Selengkapnya
>> index
DO YOU KNOW?
 
>> index
 
"Orang mukmin itu pemimpin atas dirinya. Sesungguhnya ringanlah hisab atas suatu kaum yang menghisab dirinya di dunia.Dan sesungguhnya sukarlah hisab pada hari kiamat atas suatu kaum yang mengambil persoalan ini tanpa hisab" (Hasan Al Bashri)   Insya Allah jikalau hidup kita penuh manfaat dengan tulus ikhlas, maka kebahagiaan dalam bergaul dengan siapapun akan terasa nikmat, karena tidak mengharapkan sesuatu dari orang lain melainkan kenikmatan kita adalah melakukan sesuatu untuk orang lain (AA Gym)     
 ARSIP  REDAKSI   PROFIL  BUKU TAMU  KONTAK  HOME  ePAPER 
Rakyat Aceh Online :
  Terkait Pemilukada Bener Meriah, Singkil dan Abdya
Rabu, 16 Mei 2012 | 09:45
Gugatan Kandas

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kembali menolak gugatan Pemilukada di Aceh. Kemarin, gugatan di tiga Kabupaten pun kandas dengan alasan tidak cukup bukti.
Pertama, gugatan pemilukada Kabupaten Bener yang diajukan pasangan H. Tagore Abu Bakar dan H. Aldar Abu Bakar.Kedua, gugatan pemilukada Kabupaten Aceh Singkil yang diajukan dua pasangan, yakni H. Sazali -Saiful Umar dan H. Syafril Harahap -Yuli Hardin.
Ketiga, gugatan pemilukada Kabupaten Aceh Barat Daya yang juga diajukan dua pasangan, yakni Akmal Ibrahim-Lukman dan H. Sulaiman Adam-Afdhal Jihad. Bahkan, sebelum pasangan Sulaiman-Afdhal ini sudah mencabut gugatan.

Bunyi amar putusan MK untuk ketiga gugatan kasus itu hampir sama. Dimana, mahkamah berpendapat, tuduhan yang diajukan penggugat tidak cukup bukti.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis hakim MK Ahmad Sodiki saat membacakan putusan sengketa pemilukada Aceh Barat Daya. Kalimat yang sama juga diucapkan Sodiki saat membacakan putusan sengketa pemilukada Aceh Singkil dan Bener Meriah. Pasalnya, pembacaan putusan dilakukan oleh hakim yang sama. Hanya saja, dilakukan secara bergantian dan baru selesai pukul 18.10 Wib.

Dengan putusan MK ini, maka keputusan KIP Bener Meriah yang menetapkan pasangan Ruslan Abdulgani-Rusli Saleh, sebagai pemenang, sudah sah. Begitu pun, kemenangan pasangan Safriadi -Dulmusrid sebagai pemenang Pilkada Bupati/Wakil Bupati Aceh Singkil, yang meraih 19.309 (37,58 %) dari 51.379 suara sah, sudah sah dan tinggal menunggu SK pengesahan pengangkatan. Hal yang sama untuk Aceh Barat Daya.

Dalam persidangan pembacaan putusan perkara Aceh Singkil, kemarin (14/5), majelis hakim menyatakan, baik Safriadi maupun Dulmusrid, meski keduanya merupakan mantan narapidana, namun sudah memenuhi persyaratan untuk ikut mencalonkan.
Hukuman terhadap Safriadi yakni enam bulan dengan masa percobaan tiga bulan, telah terlewati dari rentang lima tahun. Bahkan, menurut hakim, Safriadi juga telah mengakui bahwa dia mantan terpidana. Safriadi, seperti dikatakan hakim Anwar Usman saat membacakan putusan, tidak berupaya menutup-nutupi bahwa dirinya mantan napi.

Meski Safriadi dulu divonis di pengadilan di Aceh Singkil, tapi dia tetap berdomisili dengan Aceh Singkil. Sikap ini dinilai hakim sebagai bukti bahwa Safriadi tidak menutup-nutupi statusnya sebagai mantan napi."Dan masyarakat di Aceh Singkil memilihnya, dengan perolehan suara terbanyak," ujar Usman.
Sedang Dulmusrid, yang pernah melakukan pencurian dan melakukan tindak penganiayaan, juga dinyatakan hakim memenuhi syarat sebagai calon. Alasannya, ancaman hukumannya hanya 2 tahun 5 bulan, bukan 5 tahun ke atas. Dul juga dinilai jujur ke publik, dengan memasang iklan permintaan maaf.

Sementara, dalam kasus Bener Meriah, MK juga menyatakan tidak terbukti tuduhan penggugat terhadap Ketua KIP Bener Meriah, Ahmadi, yang disebut meminta uang Rp1,5 miliar kepada tim penggugat. Menurut hakim MK, Ahmadi telah membantahnya, bahkan mengaku dirinya ditawari uang Rp1,3 miliar.

Hakim MK menyatakan, dugaan pemerasan atau upaya penyuapan itu harus dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan umum. "Namun, terbukti atau tidak, hal itu tidak berpengaruh pada perolehan suara para pasangan calon," ujar Maria Farida Indrati, anggota hakim MK. (sam)

 
Cetak Berita Ini Berikan Tanggapan Kirim ke teman
  Baca Juga:
  Polisi Bubarkan Konvoi Bulan Bintang
  Aceh Butuh Politik Pengakuan
  Terkait Usulan Pengajuan Caleg 120 Persen
Surat KIP Tak Digubris KPU
  Badai Kembali Mengganas, Boat Nelayan Karam Diterjang
  Tak Tuntut Merdeka
Aceh Ingin Seperti Macau

 


  Rakyat Diminta Awasi Pelayanan Publik
Pelayanan bermutu dan responsif merupakan target pemerintah pusat dalam orde kali...
 
>> index
JENAYAH
  Stop Proyek 'Aneh' DPR
Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok...
 
>> index
INTERNASIONAL
  Dua Ledakan di Masjid, 45 Tewas
Dua ledakan dahsyat mengguncang suatu masjid di ibukota Somalia, Mogadishu, Sabtu...
 
>> index
HOTLINE  

061-7883059

OBIS
  Tidur Tanpa Bra
Penyakit kanker payudara menjadi salah satu pembunuh nomor satu bagi wanita...
 
 Sebelumnya
 
  Hampir Cerai
  Bantah Cewek Fathonah
  Kesepian, Gunakan Alat Seks
 
OLAHRAGA ACEH
  Percasi Atam Gelar Kejuaraan Catur se-Aceh
ACEH TAMIANG - Pengurus Cabang Persatuan Catur Seluruh Indonesia...
 
>> index
Pemanfaatan naskah sebahagian/seluruhnya dari website ini, mohon mencantumkan kode url http://rakyataceh.com

Alamat Redaksi/Pemasaran/Iklan :
BANDA ACEH: DR. Mr. H. Muhammad Hasan, SP Batoh Banda Aceh, Tlp (0651) 35478

LHOKSEUMAWE: Jl. Baiturrahim No. 15 Tlp. (0645) 42538 Lancang Garam Lhokseumawe.


IP Anda: 107.22.127.92
| Lokasi: Tak dikenal- | Online: 15 User
Copyright © 2005 by