HEADLINE |
|
|
|
|
|
CAKRADONYA |
|
|
MALIKUSSALEH |
|
|
NAGGROE |
|
|
NASIONAL |
|
DO YOU KNOW? |
|
|
|
|
| |
 |
|
|
ARSIP REDAKSI PROFIL BUKU TAMU KONTAK HOME ePAPER |
Rakyat Aceh Online :
|
| |
Putusan MK Terkait Pilkada Acut dan Pidie Kamis, 10 Mei 2012 | 10:19 Semua Gugatan Ditolak
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Aceh Utara (Acut) dan Kabupaten Pidie. Dalam persidangan pembacaan putusan, Rabu kemarin (9/5), majelis hakim MK yang dipimpin Ahmad Sodiki menyatakan, tuduhan teror dan intimidasi yang dilakukan kader ataupun simpatisan Partai Aceh, tidak terbukti punya hubungan dengan raihan suara terbesar pasangan calon, baik di Acut maupun di Pidie.
Dengan putusan ini, maka putusan KIP Aceh Utara yang menetapkan kemenangan pasangan H Muhammad Thaib dan Muhammad Jamil, sudah sah. Begitu pun, kemenangan pasangan Sarjani Abdullah dan Iriawan di pilkada Pidie, juga sudah sah. Kedua pasangan ini tinggal menunggu SK pengesahan dan pengangkatan sebagai bupati dan wakil bupati.
Bunyi amar putusan MK untuk kedua kasus itu hampir sama. Dimana, mahkamah berpendapat, tuduhan yang diajukan penggugat tidak cukup bukti. Mahkamah menilai, aksi teror dan intimidasi tidak didasarkan pada perencanaan sistematis."Jika pun terjadi intimidasi dan teror di beberapa tempat, hal itu bersifat sporadis yang tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif," ujar anggota hakim MK, Hamdan Zoelva, saat membacakan bunyi amar putusan kasus sengketa pemilukada Pidie, yang diajukan pasangan Ghazali Abbad Adan-Zulkifli HM Juned.
Disebutkan hakim, bahwa benar telah ditemukan fakta hukum adanya teror dan intimidasi, yang menurut penggugat dilakukan simpatisan Partai Aceh. "Namun tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa pelanggaran tersebut dilakukan oleh Partai Aceh atau tim pasangan pihak terkait secara struktural," imbuh Hamdan Zoelva.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ahmad Sodiki. Kalimat yang sama juga diucapkan Sodiki saat membacakan putusan sengketa pemilukada Acut. Pasalnya, pembacaan putusan dilakukan oleh hakim yang sama. Hanya saja, kasus Pidie dibacakan terlebih dahulu, menyusul Acut.
Khusus terkait tuduhan penggugat kasus Acut, yakni pasangan Sulaiman Ibrahim-T Syarifuddin, mengenai dugaan ijazah palsu Muhammad Thaib, juga dinyatakan tidak terbukti. Menurut hakim, KIP Acut sudah melakukan verifikasi dari instansi terkait mengenai ijazah Thaib. Usai sidang, bupati terpilih Pidie, Sarjani Abdullah, kepada koran ini mengatakan, tidak kaget dengan putusan MK yang mengesahkan kemenangannya ini. "Kita sudah menduga sebelumnya karena memang Partai Aceh tidak pernah melakukan aksi teror atau pun intimidasi seperti yang dituduhkan," ujarnya, yang kemarin disertai puluhan anggota tim suksesnya.
"Kita tinggal menunggu SK (pengesahan pengangkatannya sebagai bupati, red)," imbuh Sarjani. Sedang kuasa hukum Sarjani, yang juga kuasa hukum Muhammad Thaib, Safaruddin, SH, menyatakan, pihaknya menyambut baik putusan MK ini. Dia pun mengaku sejak awal yakin bakal menang. "Karena Partai Aceh itu partai yang menjunjung tinggi nilai demokrasi, tak pernah melakukan aksi anarkis, dan menjunjung hak azasi manusia," cetusnya dengan wajah sumringah.Sedang kuasa hukum Sulaiman Ibrahim, Andi Muhammad Asrun, enggan berkomentar. Begitu sidang kelar, dia langsung keluar dari ruang sidang. Saat koran ini mau mengambil gambarnya pun, dia ogah difoto. "Buat apa difoto-foto, kecuali kalau menang," ujarnya sembari ngeloyor.
KIP Acut Siap Menerima Putusan MK
Sementara itu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, menyatakan siap menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, yang diputuskan Rabu (9/5) sekira pukul 16.00 WIB.KIP Aceh Utara, digugat oleh pasangan calon bupati/wakil bupati nomor urut 9, Sulaiman Ibrahim-H.T. Syarifuddin. Dalam gugatan ke MK, KIP Aceh Utara dinyatakan telah meluluskan saat verifikasi calon Bupati Aceh Utara, terpilih nomor urut 10, Muhammad Thaib yang tidak punyai ijazah (ijazah palsu,red). Kemudian, menyangkut kasus intimidasi dan pembakaran mobil tim sukses pasangan calon bupati/wakil bupati, Sulaiman Ibrahim-H.T. Syarifuddin.
Hal itu disampaikan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Jufri Sulaiman, saat dikonfirmasi Rakyat Aceh, kemarin, yang mengaku sedang berada di Jakarta untuk mengikuti sidang putusan MK. Kata dia, dirinya bersama Ketua KIP Aceh Utara, Muhammad Manaf dan Sekretaris KIP Aceh Utara, Abdullah Hasbullah, didampingi pengacaranya Efendi, mengikuti sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, di Jalan Medan Merdeka Barat, No 6 Jakarta, sore ini.
“Intinya, kami siap menerima apa putusan MK nantinya. Karena selama ini kami sudah bekerja secara maksimal untuk melakukan verifikasi pasangan calon bupati/wakil bupati Aceh Utara,”ungkapnya, seraya menambahkan, terkait ada gugatan yang menyatakan pasangan calon bupati terpilih Muhammad Thaib, memiliki ijazah palsu tidak benar, karena pihaknya sudah melakukan croscek ke sekolah yang mengeluarkan ijazah tersebut, benar adanya Muhammad Thaib pernah bersekolah. (sam/arm)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| Pemanfaatan naskah sebahagian/seluruhnya dari website ini, mohon mencantumkan kode url http://rakyataceh.com |
|
|