HEADLINE |
|
|
|
|
|
CAKRADONYA |
|
|
MALIKUSSALEH |
|
|
NAGGROE |
|
|
NASIONAL |
|
DO YOU KNOW? |
|
|
|
|
| |
 |
|
|
ARSIP REDAKSI PROFIL BUKU TAMU KONTAK HOME ePAPER |
Rakyat Aceh Online : JENAYAH - Warga Sipil Berhak Miliki Senpi, Biaya Perizinan Rp 1 Juta
|
| |
Rabu, 9 Mei 2012 | 10:16 Warga Sipil Berhak Miliki Senpi, Biaya Perizinan Rp 1 Juta
Memiliki senjata api di Indonesia tidaklah sulit. Mabes Polri menyatakan siapapun warga sipil diperbolehkan memiliki senjata api. Apalagi biaya perizinan untuk bisa memiliki senjata api cukup murah, yakni di bawah Rp 1 juta."Kalau dia orangnya baik dan cakap, kenapa tidak? Siapa saja boleh," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jakarta.Cakap diartikan orang tersebut mendapat rekomendasi dari polisi di kewilayahan, baik itu Polres dan Polda, apakah orang tersebut laik untuk mendapatkan senjata api karena tugas dan pekerjaannya.
"Selain itu, melalui uji kesehatan apakah seseorang itu benar-benar sehat lahir batin, orang itu tempramen atau tidak," katanya.
Untuk dasar hukumnya sendiri, Polri melandaskannya kepada Undang-undang tahun 20/2002 tentang kewenangan Polri memberikan izin senjata api, dan PP 20/1960 tentang kewenangan perizinan senjata api.
"Bila dalam pelaksanaannya seseorang yang sudah memiliki izin ternyata menyalahgunakan kita akan cabut dan tidak akan diberikan izin lagi. Selanjutnya diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sesuai dengan tingkat perbuatan," papar Saud.
Disinggung beban biaya perizinan memiliki senjata api, Saud menuturkan, nilanya tidak mencapai Rp 1 juta.
Kalau tidak salah tidak sampai sejuta. Itu dicatat dalam PP No 50 tahun 2010, semua diatur dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," papar Saud.
Soal pengadaan senjata, Saud sendiri tidak tahu menahu dari mana senjata tersebut berasal."Saya enggak tahu dimana kalau pengadaannya kita kan cuma masalah perizinananya. Pengadaannya oleh pihak-pihak yang telah memiliki izin untuk pengadaan itu," terangnya. (int)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| Pemanfaatan naskah sebahagian/seluruhnya dari website ini, mohon mencantumkan kode url http://rakyataceh.com |
|
|