HEADLINE |
|
|
|
|
|
CAKRADONYA |
|
|
MALIKUSSALEH |
|
|
NAGGROE |
|
|
NASIONAL |
|
DO YOU KNOW? |
|
|
|
|
| |
 |
|
|
ARSIP REDAKSI PROFIL BUKU TAMU KONTAK HOME ePAPER |
Rakyat Aceh Online : Berita Utama - Menkeu Didesak Segera Lakukan Pencairan
|
| |
Salah Hitung Dana PBB Migas Rp 435 Miliar Sabtu, 28 April 2012 | 10:22 Menkeu Didesak Segera Lakukan Pencairan
ACEH UTARA-Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Agus Martowardojo, didesak untuk mencairkan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) minyak dan gas (Migas) milik Aceh Utara, sebesar Rp 435 miliar. Pasalnya, dana sebesar itu terjadi salah hitung sejak tahun 2003 sampai 2010 lalu, sehingga mengalami kekurangan pencairan dana bagi hasil untuk Kabupaten Aceh Utara. “Kami dari anggota DPD dan DPR-RI asal Aceh, akan terus memperjuangkan agar dana PBB Migas itu segera dicairkan secara bertahap, jika Pemerintah Pusat tidak mampu sekaligus pencairannya,” tegas Anggota Komite IV Bidang Keuangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Ahmad Farhan Hamid, saat dikonfirmasi Rakyat Aceh, baru-baru ini ketika berkunjung ke Kabupaten Aceh Utara.
Kata dia, pihaknya sudah pernah menyampaikan hal itu kepada Wakil Menteri Keuangan M Siregar, dalam Rapat Kerja Komite IV dengan Kementerian Keuangan di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Selasa 20 Maret lalu. “Jadi hasil pembicaraan dengan Wakil Menkeu, katanya akan mempelajari kembali terkait kekurangan pencairan dana bagi hasil PBB Migas Aceh Utara, senilai Rp 435 miliar,”ungkap Ahmad Farhan Hamid. Sebutnya, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, sangat membutuhkan dana tersebut, untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur yang memadai. Bahkan, sangat aneh jika terjadi salah hitung dana PBB Migas Aceh Utara, sejak tahun 2003 sampai dengan 2010 lalu.
Tentunya, Pemerintah Pusat, harus segera membayar kekurangan dana tersebut melalui APBN pada setiap tahun dengan cara cicilan. Menurutnya, salah hitung dana PBB Migas itu biasa terjadi kesalahan dalam sebuah organisasi negara ini.” Saya kira bukan saja pada PBB yang terjadi kesalahan dan yang lain juga ada terdapat kesilapan. Sehingga kedepan Pemerintah Pusat harus lebih ketat dan lebih transparan saat penghitungan hak-hak daerah di Aceh pada khususnya dan umumnya di Indonesia,”jelas Ahmad Farhan Hamid.
Selain itu, lanjut dia, selama ini pihaknya terus berupaya membantu Pemkab Aceh Utara, melakukan negosasi dengan pihak terkait di Pemerintah Pusat.” Yang penting kedepan tidak boleh kurang lagi saat memberikan dana bagi hasil PBB Migas. Sedangkan kekurangan dana sejak 2003 hingga 2010 lalu, harus segera dikembalikan kepada Pemkab Aceh Utara,” harapnya. (arm)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| Pemanfaatan naskah sebahagian/seluruhnya dari website ini, mohon mencantumkan kode url http://rakyataceh.com |
|
Alamat Redaksi/Pemasaran/Iklan :
BANDA ACEH: DR. Mr. H. Muhammad Hasan, SP Batoh Banda Aceh, Tlp (0651) 35478
LHOKSEUMAWE: Jl. Baiturrahim No. 15 Tlp. (0645) 42538 Lancang Garam Lhokseumawe.
|
IP Anda: 50.17.109.248 | Lokasi: Tak dikenal- Database INSERT Error | | |