HEADLINE |
|
|
|
|
|
CAKRADONYA |
|
|
MALIKUSSALEH |
|
|
NAGGROE |
|
|
NASIONAL |
|
DO YOU KNOW? |
|
|
|
|
| |
 |
|
|
ARSIP REDAKSI PROFIL BUKU TAMU KONTAK HOME ePAPER |
Rakyat Aceh Online : Headline - Irwandi Dituding Tak Konsisten
|
| |
Sidang Sengketa Pilgub Aceh di MK Sabtu, 28 April 2012 | 10:00 Irwandi Dituding Tak Konsisten
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara gugatan sengketa pilgub Aceh diajukan pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, di Gedung MK Jakarta, Jumat (27/4). Kuasa hukum dr Zaini Abdullah – Muzakir Manaf (Zikir), Mahendradatta dalam persidangan tersebut menuding Irwandi tak konsisten dalam pernyataannya. Sidang kali ini yang dipimpin Mahfud MD, juga mendengarkan tanggapan KIP Aceh dan pihak Zaini Abdullah-Muzakir Manaf (Zikir) dalam hal ini beberapa saksi melalui teleconference karena berada di Aceh. Dari Polda Aceh juga dimintai keterangan.
Kuasa hukum Zikir, Mahendradatta, dengan lugas menyebut, materi gugatan lebih menonjolkan kasus-kasus pidana, sebagian kasusnya masih ditangani kepolisian. Bahkan, menurut Mahendradatta, kasus pidana juga bersifat perseorangan, yang oleh penggugat digiring menjadi kasus pidana dilakukan Partai Aceh sebagai sebuah organisasi. Karenanya, Mahendradatta menilai, terlalu jauh mengkaitkan kasus-kasus pidana itu dengan kemenangan pasangan Zikir. Sejumlah alasan dikemukakan Mahendra. Pertama, Zikir diusung oleh 15 partai, bukan hanya Partai Aceh saja. Kalau tuduhan tindak pidana selalu disebut dilakukan anggota atau simpatisan Partai Aceh, dikaitkan dengan kemenangan Zikir.
"Apakah kelakuan kader satu partai pengusung dibebankan ke partai-partai pengusung lainnya, jika itu benar ada? Golkar tak berbuat, PKB tak berbuat, yang lain juga tak berbuat," ujar Mahendra dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Mahfud MD itu.
Alasan kedua, sebut Mahendra, Irwandi juga anggota Partai Aceh. "Ini kartu anggotanya," sebut Mahendra sembari mengangkat kertas ke atas. Irwandi, lanjutnya, dulunya bisa jadi gubernur juga karena diusung Partai Aceh.
Untuk pilgub Aceh 2012 ini, lanjutnya, Irwandi juga berharap tetap diusung Partai Aceh. Hanya saja, rapat Partai Aceh memutuskan tidak mengusungnya. Setelah itu, barulah Irwandi memutuskan lewat jalur independen.
Ketiga, masih kata Mahendra, saat masih menjadi gubernur, Irwandi berulang kali menyatakan bahwa aksi-aksi kekerasan tidak ada kaitannya dengan pilkada. Mahendra mengaku heran, kenapa dalam gugatannya sekarang Irwandi menyebut aksi-aksi kekerasan yang terjadi berkaitan dengan pilkada.
"Sekarang beliau berbalik. Saya tak tahu mengapa," ujar Mahendra, yang lebih banyak menyampaikan tanggapan tanpa teks, alias spontan.
Keempat, dalam sejumlah materi gugatannya yang terkait dengan tuduhan intimidasi dan teror, disebutkan antara lain ancaman dari orang yang disebut anggota Partai Aceh, dengan mengatakan, 'jangan pilih Irwandi'. "Apakah tidak memilih Irwandi lantas memilih Zikir?" cetusnya dengan nada tanya. Dia menyebut pokok masalah lebih merupakan masalah internal Partai Aceh.
Sedang dalam tanggapannya, KIP Aceh melalui Ilham Saputra menyebut, materi gugatan lebih banyak mempersoalkan proses pelaksanaan pemilukada. Padahal, sesuai aturan, yang bisa digugat adalah hasil penghitungan suara. Sementara, penggugat sama sekali tidak menyebut soal hasil perolehan suara. KIP menilai gugatan kabur dan minta MK menolaknya.
Sementara, Kapolda Aceh Irjen Iskandar Hasan tidak hadir di persidangan. Dia memerintahkan dua anak buahnya untuk mewakilinya, yakni AKBP Goenawan dari Binkum Polda Aceh dan Wadir Reskrim Um Polda Aceh AKBP Drs Subakti. Keduanya secara bergantian memberikan keterangan yang sifatnya normatif, berkaitan dengan tuduhan 27 kasus intimidasi dan teror yang disampaikan kuasa hukum Irwandi-Muhyan, Andi Asrun, pada sidang perdana, Kamis (26/7).
Satu per satu kasus yang dituduhkan ditanggapi, yang jawabannya hanya ada dua macam. Yakni tidak ada laporan yang diterima Polres setempat atau sedang diproses. Sedang diproses ini ada dia macam, belum ada tersangka dan sudah ada tersangka.
Sidang Teleconference
Sebelumnya, kesaksian panjang lebar disampaikan Ghazali Abbas. Dari atas podium, dengan kalimat-kalimat yang mirip dakwah, Ghazali menyebut bahwa intimidasi dan teror memang terjadi. "Baliho-baliho pun dirusak. Sore kita pasang, malam hilang," ujar salah satu calon bupati di pemilukada Kabupaten Pidie itu.
Dia juga menyebut, ada sejumlah pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali. "Saya ada fotonya. Itu haram," cetusnya. Di akhir kesaksiannya, dia menyebut bentuk-bentuk kecurangan yang terjadi sangat menodai bumi Aceh sebagai negeri Syariat Islam. "Ini aib besar. Mestinya, dalam berpolitik pun menggunakan Syariat Islam, bukan menuruti nafsu kekuasaan," katanya.
Hingga sore, keterangan dari para saksi dilakukan dengan sarana video teleconference. Para saksi memberikan keterangan dari sebuah ruangan di Unsyiah, Banda Aceh. Dari ruang sidang di gedung MK, Jakarta, majelis hakim yang anggotanya Anwar Usman dan Haryono, mengajukan pertanyaan-pertanyaan. (sam/jpnn)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| Pemanfaatan naskah sebahagian/seluruhnya dari website ini, mohon mencantumkan kode url http://rakyataceh.com |
|
|