HEADLINE |
|
|
|
|
|
CAKRADONYA |
|
|
MALIKUSSALEH |
|
|
NAGGROE |
|
|
NASIONAL |
|
DO YOU KNOW? |
|
|
|
|
| |
 |
|
|
ARSIP REDAKSI PROFIL BUKU TAMU KONTAK HOME ePAPER |
Rakyat Aceh Online : Berita Utama - Caleg Bisa Halalkan Segala Cara
|
| |
Tidak Masuk UU Pemilu Kamis, 26 April 2012 | 10:18 Caleg Bisa Halalkan Segala Cara
Tidak dimasukkan pembatasan dana kampanye bagi dalam UU Pemilu 2014, akan mengakibatkan seorang calon legislatif (caleg) akan menghalalkan segala cara untuk menang."Saya agak kecewa tidak ditentukannya pembatasan dana kampanye Caleg, hal ini akan mengakibatkan liberalisasi politik," ujar anggota komisi II DPR RI, Abdul Malik Haramail, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (25/4).
Menurutnya, seorang caleg dalam pemilu 2009 lalu saja, dana yang dihabiskan Rp500 juta, hingga miliaran rupiah.
"Bagaimana pemilu itu bersih, jika seorang caleg menghabiskan begitu banyak dana," tuturnya.
Kata dia, seharusnya dalam UU Pemilu terdapat pembatasan dana Caleg, bagaimana cara mementukan batasan dana caleg."Jika pengaturan itu ada, seorang caleg akan bertarung secara jujur," tambahnya.
Lebih jauh, Abdul berharap kepada partai dapat mengawasi penggunaan dana calegnya, agar tidak menggunakan berbagai cara untuk menang.
Pada kesempatan yang sama, Hadar Gumay, mengatakan penggunaan dana yang berlebihan tidak dapat diatur oleh KPU sebagai penyelenggara, karena hal itu tidak terdapat dalam UU Pemilu.
"Kami hanya bisa membuat detailnya, seperti membuat surat pengaduan," imbuhnya. (int)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| Pemanfaatan naskah sebahagian/seluruhnya dari website ini, mohon mencantumkan kode url http://rakyataceh.com |
|
|