HEADLINE |
|
|
|
|
|
CAKRADONYA |
|
|
MALIKUSSALEH |
|
|
NAGGROE |
|
|
NASIONAL |
|
DO YOU KNOW? |
|
|
|
|
| |
 |
|
|
ARSIP REDAKSI PROFIL BUKU TAMU KONTAK HOME ePAPER |
Rakyat Aceh Online : Berita Utama - Penguatan Lembaga Perwakilan Isu Strategis
|
| |
Uji Publik Perubahan UUD 45 Sabtu, 21 April 2012 | 10:24 Penguatan Lembaga Perwakilan Isu Strategis
Banda Aceh - Semangat untuk mengubah UUD 45 di masa reformasi didorong pengalaman politik masa lalu. Demikian makalah Faisal A Rani - Dosen Hukum Unsyiah Banda Aceh, dalam diskusi uji publik perubahan ke lima UUD 45 di Banda Aceh, Jumat (20/4).Acara yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) -RI bekerjasama sama Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuha) Aceh dengan tema 'Konsolidasi Demokrasi dan Jatidiri Bangsa. Menurut A Rani, UUD 45 memang dibuat dalam keadaan tergesa-gesa sehingga mengandung segi kelemahan yang memungkinkan munculnya pemerintah cenderung diktator.
Karenanya, perubahan UUD 45 ini merupakan kebutuhan dalam kehiudpan berbangsa dan bernegara berdasarkan perkembangan sosial, ekonomi dan politik kekinian menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera.
Sebagai pemilik kedaulatan yang menginginkan penataan kembali sistem ketatanegaraan dalam mewujudkan kristalisasi berbagai aspirasi selama ini.
Kemudian perubahan ini harus dilandasi semangat gotong royong untuk memperkokoh empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara dan semangat kesepahaman bersama dan tidak bersifat kompromi hanya untuk kepentingan sesaat.
Pada pembukan kemarin, anggota DPD RI T Bachrum Manyak menyebutkan, diskusi ini mencari masukan untuk memperkaya materi yang akan diubah yang sudah kelima kalinya. Sebagaimana diatur dalam UUD 45 Negara berdasarkan hukum maka prinsipnya kedaulatan berada ditangan rakyat.
Adapun isu perubahan meliputi, memperkuat sistem presidensial, memperkuat lembaga perwakilan, memperkuat otonomi daerah, dibukanya ruang bagi calon presiden perseorangan, pemilihan pemilu nasional dan lokal, forum previlegiatum, optimalisasi peran MK, penambahan pasal HAM, penambahan bab komisi negara dan bab tentang pendidikan dan perekonomian.
Rektor Unmuha, Aceh, Muharir Asyari mengatakan, pihaknya sangat mendukung diskusi ini dalam rangka menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera.
"Saya pikir ini sedekah pemikiran dari para pakar hukum di Aceh untuk perubahan yang lebih baik ke depan," ujarnya.
Sementara, Ketua Panitia, Sulaiman SH MHum melaporkan, para peserta diskusi diantaranya, Kanwil Kumham, Biro Hukum Pemerintah Aceh, Perwakilan Wilayah Muhammadiyah, pengacara, dosen, advokat, anggota dewan, koalisi NGO HAM. (imj)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| Pemanfaatan naskah sebahagian/seluruhnya dari website ini, mohon mencantumkan kode url http://rakyataceh.com |
|
|