HEADLINE |
|
|
|
|
|
CAKRADONYA |
|
|
MALIKUSSALEH |
|
|
NAGGROE |
|
|
NASIONAL |
|
DO YOU KNOW? |
|
|
|
|
| |
 |
|
|
ARSIP REDAKSI PROFIL BUKU TAMU KONTAK HOME ePAPER |
Rakyat Aceh Online : Nanggroe - FKPD-KAT Surati KIP dan Panwaslu
|
| |
Sabtu, 21 April 2012 | 10:16 FKPD-KAT Surati KIP dan Panwaslu
TAKENGON – Catatan perjalanan waktu Pemilukada Bupati/Wabub Aceh Tengah yang diikuti 11 Paslon, terdapat aksi protes/tuntutan penundaan maupun pengulangan Pemilukada yang dilakukan oleh 10 Paslon dan massa pendukung. Penyelenggaraan Pemilukada di kota berhawa sejuk itu sendiri, terlaksana sesuai jadwal yang telah ditentukan. Demikian petikan surat yang dilayangkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Tengah (FKPD-KAT) kepada KIP Aceh dan Panwaslu Aceh nomor Istimewa/2012, 16 April 2012, ditanda tangani oleh Pj.
Bupati Aceh Tengah, Ir. Mohd. Tanwier, MM, Dandim 0106/ Aceh Tengah, Letkol Inf. Sarwoyadi, Kapolres AKBP Dicky Sondani, SIK, MH, Plh Kajari Takengon, H. Gunawan Sipayung, SH, Ketua DPRK Aceh Tengah Zulkarnaen, Ketua MPU, Tgk. H. Mohd. Ali Djadun, serta sejumlah tokoh masyarakat termasuk Ketua Mahkamah Syar’iyah, Drs. H. Abdullah Nafi. Namun, rekapitulasi hasil Pemilu untuk Bupati/Wabub hingga saat ini belum dapat dilaksanakan karena kondisi keamanan yang dilaporkan tidak kondusif dan adanya mobilisasi massa dalam jumlah besar yang mengarah kepada tindakan anarkis.
Disampaikan, surat Ketua Panwaslu Aceh Tengah, nomor :178/e/PWKSD/IV/2102 tanggal 11 April 2012, menyampaikan kepada Ketua KIP Aceh Tengah, tentang rekomendasi untuk dapat mempertimbangkan menghentikan tahapan-tahapan Pemilukada. Selain itu, adanya rekomendasi dari Ketua DPRK Aceh Tengah kepada KIP setempat, nomor : 170/134/DPRK tanggal 13 April 2012, tentang rekomendasi menghentikan tahapan Pemilukada Bupati/Wabub 2012/2017.
Dan dikatakan juga, Berita Acara KIP Aceh Tengah tentang serah terima Kotak Suara Pemilu Gubernur/Wagub dan Bupati/Wabub, nomor : 19/BA/IV/2102 pada tanggal 11 April 2012. Penyerahan Kotak Suara ini atas permintaan massa yang hadir di Kantor KIP setempat menuntut adanya pengamanan Kotak Suara ke Mapolres Aceh Tengah, baik yang ada di PPK Kecamatan, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan dan sampai hari ini Kotak Suara itu masih berada di Polres setempat.
Pj Bupati, Mohd. Tanwier, kemarin, menyikapi hal tersebut, Muspida Plus Kabupaten Aceh Tengah dan para tokoh masyarakat telah berupaya menfasilitasi melalui pertemuan 10 Paslon untuk mencari solusi terbaik dalam menangani permasalahan Pemilukada di Aceh Tengah. (yus)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| Pemanfaatan naskah sebahagian/seluruhnya dari website ini, mohon mencantumkan kode url http://rakyataceh.com |
|
Alamat Redaksi/Pemasaran/Iklan :
BANDA ACEH: DR. Mr. H. Muhammad Hasan, SP Batoh Banda Aceh, Tlp (0651) 35478
LHOKSEUMAWE: Jl. Baiturrahim No. 15 Tlp. (0645) 42538 Lancang Garam Lhokseumawe.
|
IP Anda: 107.22.156.205 | Lokasi: Tak dikenal- Database INSERT Error | | |