HEADLINE
 

Polisi Bubarkan Konvoi Bulan Bintang
Meulaboh-Ratusan massa pendukung bendera bulan bintang asal Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (16/5), sekira pukul 10.30 WIB, melakukan konvoi bendera ke Meulaboh,...

++Selengkapnya
>> index
CAKRADONYA
 

Pemko Bekasi Kunjungi Aceh Besar
Jantho –Walikota Bekasi Dr H Rahmat Effendi, dan rombongan Kamis (16/5) siang, mengunjungi Kota Jantho, ibukota Kabupaten Aceh Besar. Dalam kunjungan...

++Selengkapnya
>> index
MALIKUSSALEH
 
Terkait Penggusuran di Geudong

Warga Ancam Hadang Petugas Dengan Parang
GEUDONG- Puluhan masyarakat yang menempati lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kedai Geudong, Kecamatan Samudra, Aceh Utara, mengancam akan...

++Selengkapnya
>> index
NAGGROE
 

Qanun Irigasi Disosialisasikan
IDI RAYEUK- Dinas Pengairan Aceh kini terus meningkatkan sosialisasi qanun No 4 tahun 2013 tentang Irigasi. Hal itu dilakukan untuk memahami...

++Selengkapnya
>> index
NASIONAL
 
Ributkan Qanun Nomor 3

Jatah Uang Migas 70 Persen Ditagih
JAKARTA - Para petinggi di Jakarta langsung terhenyak begitu Aceh menerbitkan Qanun nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera Aceh, yang bentuknya...

++Selengkapnya
>> index
DO YOU KNOW?
 
>> index
 
"Orang mukmin itu pemimpin atas dirinya. Sesungguhnya ringanlah hisab atas suatu kaum yang menghisab dirinya di dunia.Dan sesungguhnya sukarlah hisab pada hari kiamat atas suatu kaum yang mengambil persoalan ini tanpa hisab" (Hasan Al Bashri)   Insya Allah jikalau hidup kita penuh manfaat dengan tulus ikhlas, maka kebahagiaan dalam bergaul dengan siapapun akan terasa nikmat, karena tidak mengharapkan sesuatu dari orang lain melainkan kenikmatan kita adalah melakukan sesuatu untuk orang lain (AA Gym)     
 ARSIP  REDAKSI   PROFIL  BUKU TAMU  KONTAK  HOME  ePAPER 
Rakyat Aceh Online :
  Interpelasi Menteri BUMN
Senin, 16 April 2012 | 09:41
DPR Lebay

JAKARTA - Rencana sebagian anggota DPR mengajukan penggunaan hak interpelasi terhadap Menteri BUMN Dahlan Iskan, menuai kecaman. Pengamat politik Umar Syadat Hasibuan menilai, penggunaan hak interpelasi ini sarat kepentingan dari para politisi. Ini menyangkut masalah penempatan jabatan-jabatan di perusahaan-perusahaan BUMN yang tidak kesampaian.
"Dahlan Iskan jalan terus. Tak perlu memikirkan interpelasi yang sarat kepentingan politik ini. BUMN itu barang seksi. Ini yang diincar politisi," ujar Umar Syadat Hasibuan kepada koran ini, Minggu (15/4).

Doktor ilmu politik jebolan Universitas Indonesia (UI) itu menilai, apa yang dilakukan Dahlan yang memberikan kewenangan kepada pejabat setingkat deputi, direksi, dan komisaris, merupakan gaya Dahlan yang memang tidak mau terpaku dengan cara kerja birokrasi yang sangat feodal.Sepak terjang Dahlan selama ini, lanjut staf pengajar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor itu, sudah membuktikan Dahlan ingin mengubah imej birokrasi sebagai pelayan publik. "Bukan briokrasi yang kaku, yang tidak efisien. Tapi birokrasi yang pro rakyat.

Pendelegasian kewenangan itu juga terkait dengan upaya efisiensi birokrasi," ujar Umar. Namun, lanjutnya, jika kebijakan Dahlan dalam hal pendelegasian kewenangan itu dianggap salah, DPR tidak lantas menggunakan interpelasi. "Itu menunjukkan DPR lebay. Mestinya cukup memanggil Dahlan, menyampaikan bahwa itu salah dan DPR harus memberikan tawaran, terobosan birokrasi seperti apa yang efisien tapi tidak salah," kata Umar.

Umar mengatakan, DPR akan mendapat sanjungan dari publik jika mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Dahlan selama ini. "Karena sudah cukup banyak yang dilakukan Dahlan untuk menciptakan birokrasi yang modern. DPR mestinya mengapresiasi ini, bukan malah mencari-cari kesalahan," imbuhnya.
Dia tidak mau terburu-buru mengkaitkan ini dengan pilpres 2004. Meski mayoritas pengusul interpelasi adalah politisi Partai Golkar, Umar menilai, interpelasi ini belum bisa dikait-kaitkan dengan upaya-upaya menjegal langkah Dahlan Iskan. "Kalau dikaitkan dengan pilpres 2014, masih terlalu jauh. Toh Dahlan juga belum mendiklair sebagai capres," ujarnya.

Tabrak Aturan
Seperti diketahui, Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 oleh sebagian anggota DPR dianggap menyalahi beberapa aturan. Kebijakan itu dianggap bisa memberikan wewenang kepada direksi BUMN untuk melakukan penjualan aset negara tanpa mekanisme yang benar.Sejumlah politisi di DPR juga menilai SK Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 melanggar sejumlah undang-undang.

Yakni UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19/2003 tentang BUMN, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Namun menurut Umar, kebijakan Dahlan itu tidak salah. "Biar sebagai menteri, Dahlan lebih fokus untuk urusan-urusan yang lebih penting," pungkas Umar. (sam/jpnn)

 
Cetak Berita Ini Berikan Tanggapan Kirim ke teman
  Baca Juga:
  Polisi Bubarkan Konvoi Bulan Bintang
  Aceh Butuh Politik Pengakuan
  Terkait Usulan Pengajuan Caleg 120 Persen
Surat KIP Tak Digubris KPU
  Badai Kembali Mengganas, Boat Nelayan Karam Diterjang
  Tak Tuntut Merdeka
Aceh Ingin Seperti Macau

 


  Rakyat Diminta Awasi Pelayanan Publik
Pelayanan bermutu dan responsif merupakan target pemerintah pusat dalam orde kali...
 
>> index
JENAYAH
  Stop Proyek 'Aneh' DPR
Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok...
 
>> index
INTERNASIONAL
  Dua Ledakan di Masjid, 45 Tewas
Dua ledakan dahsyat mengguncang suatu masjid di ibukota Somalia, Mogadishu, Sabtu...
 
>> index
HOTLINE  

061-7883059

OBIS
  Tidur Tanpa Bra
Penyakit kanker payudara menjadi salah satu pembunuh nomor satu bagi wanita...
 
 Sebelumnya
 
  Hampir Cerai
  Bantah Cewek Fathonah
  Kesepian, Gunakan Alat Seks
 
OLAHRAGA ACEH
  Percasi Atam Gelar Kejuaraan Catur se-Aceh
ACEH TAMIANG - Pengurus Cabang Persatuan Catur Seluruh Indonesia...
 
>> index
Pemanfaatan naskah sebahagian/seluruhnya dari website ini, mohon mencantumkan kode url http://rakyataceh.com

Alamat Redaksi/Pemasaran/Iklan :
BANDA ACEH: DR. Mr. H. Muhammad Hasan, SP Batoh Banda Aceh, Tlp (0651) 35478

LHOKSEUMAWE: Jl. Baiturrahim No. 15 Tlp. (0645) 42538 Lancang Garam Lhokseumawe.


IP Anda: 50.17.109.248
| Lokasi: Tak dikenal- | Online: 16 User
Copyright © 2005 by