HEADLINE
 

Polisi Bubarkan Konvoi Bulan Bintang
Meulaboh-Ratusan massa pendukung bendera bulan bintang asal Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (16/5), sekira pukul 10.30 WIB, melakukan konvoi bendera ke Meulaboh,...

++Selengkapnya
>> index
CAKRADONYA
 

Pemko Bekasi Kunjungi Aceh Besar
Jantho –Walikota Bekasi Dr H Rahmat Effendi, dan rombongan Kamis (16/5) siang, mengunjungi Kota Jantho, ibukota Kabupaten Aceh Besar. Dalam kunjungan...

++Selengkapnya
>> index
MALIKUSSALEH
 
Terkait Penggusuran di Geudong

Warga Ancam Hadang Petugas Dengan Parang
GEUDONG- Puluhan masyarakat yang menempati lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kedai Geudong, Kecamatan Samudra, Aceh Utara, mengancam akan...

++Selengkapnya
>> index
NAGGROE
 

Qanun Irigasi Disosialisasikan
IDI RAYEUK- Dinas Pengairan Aceh kini terus meningkatkan sosialisasi qanun No 4 tahun 2013 tentang Irigasi. Hal itu dilakukan untuk memahami...

++Selengkapnya
>> index
NASIONAL
 
Ributkan Qanun Nomor 3

Jatah Uang Migas 70 Persen Ditagih
JAKARTA - Para petinggi di Jakarta langsung terhenyak begitu Aceh menerbitkan Qanun nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera Aceh, yang bentuknya...

++Selengkapnya
>> index
DO YOU KNOW?
 
>> index
 
"Orang mukmin itu pemimpin atas dirinya. Sesungguhnya ringanlah hisab atas suatu kaum yang menghisab dirinya di dunia.Dan sesungguhnya sukarlah hisab pada hari kiamat atas suatu kaum yang mengambil persoalan ini tanpa hisab" (Hasan Al Bashri)   Insya Allah jikalau hidup kita penuh manfaat dengan tulus ikhlas, maka kebahagiaan dalam bergaul dengan siapapun akan terasa nikmat, karena tidak mengharapkan sesuatu dari orang lain melainkan kenikmatan kita adalah melakukan sesuatu untuk orang lain (AA Gym)     
 ARSIP  REDAKSI   PROFIL  BUKU TAMU  KONTAK  HOME  ePAPER 
Rakyat Aceh Online : XPRESI - Bhopal dan PT. PIM
  Selasa, 17 Januari 2012 | 06:30
Bhopal dan PT. PIM

3 Desember 1984, selepas tengah malam, awan gas metil melayang-layang di atmosfer kota Bhopal, di negara bagian Madhya Pradesh di India. Di luar tembok pabrik Union Carbide, ketenangan warga dengan cepat menjadi kekacauan. "Semua orang mulai berteriak, 'Ada kebocoran gas, ada kebocaran gas!'

Maka kami mulai berlari," kenang seorang warga Bhopal, Bashiran Bi, seperti dikutip CNN, saat mengenang 25 tahun tragedi Bhopal. "Saat kami melangkah ke luar rumah, tidak ada ruang di jalanan," kata Hamid Qureshi, saksi hidup yang lain. "Kekacauan di mana-mana. Orang berlari ke segala arah." Dalam waktu beberapa jam saja, lebih dari 3.000 orang tewas.

Setelah diselidiki, ternyata pabrik yang dibuka pada 1969 itu dan diperluas untuk menghasilkan karbaril pada 1979, telah mengalami kebocoran dengan pengeluaran 40 metrik ton metil isosianat (MIC) secara tak sengaja dari pabrik pestisida itu. Penyebabnya adalah masukkannya air ke dalam tangki-tangki berisi MIC. Sehingga kemudian terjadi reaksi menghasilkan banyak gas beracun dan memaksa pengeluaran tekanan secara darurat. Sementara penggosok kimia yang seharusnya menetralisir gas tersebut sedang dimatikan untuk perbaikan. Akibatnya, gas langsung keluar memenuhi udara kota Bhopal.

Hasil penyelidikan menyatakan, bahwa beberapa langkah keselamatan lainnya tidak dijalankan dan standar operasi di pabrik tersebut tidak sesuai dengan standar di pabrik Union Carbide lainnya. Selain itu, ada kemungkinan langkah-langkah keselamatan tersebut dibiarkan sebagai bagian dari "prosedur penghematan" yang dilakukan perusahaan Union Carbide di pabrik itu.

Akibat tragedy itu, ribuan warga lainnya tewas pada hari-hari selanjutnya dan melukai antara 150.000 hingga 600.000 warga di kota Bhopal.

Kini, peristiwa bocornya gas beracun juga sudah berulang kali terjadi di PT. Pupuk Iskandar Muda, Aceh Utara. Gas Amoniak terus memenuhi udara daerah Krueng Geukueh . Akibatnya, ratusan warga gampong Tambon Baroh, jadi korban sehingga harus dilarikan ke rumah sakit akibat terhirup gas senyawa kimia dengan rumus NH3 itu. Peristiwa seperti ini sudah puluhan kali terjadi jika dihitung sejak berdirinya PT.PIM pada tahun 1982.

Padahal, administrasi Keselamatan dan Kesehatan Pekerjaan Amerika Serikat, memberikan batas 15 menit bagi kontak dengan amonia dalam gas berkonsentrasi 35 ppm volum, atau 8 jam untuk 25 ppm volum. Kontak dengan gas amonia berkonsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan paru-paru dan bahkan kematian.

Karena warga terus menjadi korban, 3 Oktober 2011, DPRK Aceh Utara memanggil manajemen PT. PIM yang dihadiri oleh Direktur SDM dan Umum PT PIM Usman Mahmud didampingi Sekretaris Perusahaan Sakban Daud serta kepala Humas Mustafa Tahir.

Namun, kehadiran mereka juga tidak bisa memberikan solusi. Ridwan Yunus sebagai Ketua Fraksi Gabungan sempat marah dengan ulah tiga kandidat dari PT.PIM, karena dianggap bertele-tele dan seperti tidak paham dalam menjelaskan persoalan yang terjadi secara tekhnis dalam Rapat dengar pendapat saat itu. Bahkan, dengan nada yang datar dan sedikit cuek, Direktur SDM dan Umum Usman Mahmud mengaku, pihaknya tidak bisa menjamin bahwa pembuangan gas secara otomatis itu tidak terjadi lagi. Karena kejadian peningkatan tekanan tiba-tiba pada unit pabrik amoniak PIM I tidak bisa diprediksi. Artinya, warga akan kembali menghirup gas beracun tersebut.

Benar saja, 18 Desember 2011, sekira pukul 18.45 wib, warga Tamboh Baroh, langsung panik setelah suara ledakkan terdengar disusul dengan terbangnya gas amoniak dari PT. PIM memenuhi udara Krueng Geukueh. Hitungan menit, ratusan warga langsung terkontaminasi sehingga menderita muntah-muntah, pusing dan pingsan. Seperti biasa, patroli PT. PIM pun mengangkut korban untuk memberikan pertolongan ala kadarnya kepada warga.

Padahal, saat Rapat dengar Pendapat dengan dewan, Dirut SDM dan Umum Usman Mahmud, berjanji akan memasang alat pendeteksi kadar kandungan amoniak di udara sekitar kawasan perusahaan,yang dipesan dari Jepang. Namun, janji tinggal janji, warga terus menghirup gas beracun itu.

Apakah mungkin PT. PIM ingin mengikuti jejak perusahaan Union Carbride sehingga tragedi Bhopal terulang kembali ? Dengan mengabaikan langkah-langkah keselamatan dan kesehatan warga sekitar karena menggunakan"prosedurpenghematan".

PT.PIM juga sudah melanggar Pasal 1 UU No 23 tahun 2007 tentang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagai sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 23 Tahun 1997,dinyatakan dilarang. (*)

 
Cetak Berita Ini Berikan Tanggapan Kirim ke teman
  Baca Juga:
  Workshop JPIP Pontianak
Rakyat Diminta Awasi Pelayanan Publik
  1708
  Merubah Kebiasaan
  Merubah Kebiasaan
  Wakil Tuhan

 


  Rakyat Diminta Awasi Pelayanan Publik
Pelayanan bermutu dan responsif merupakan target pemerintah pusat dalam orde kali...
 
>> index
JENAYAH
  Stop Proyek 'Aneh' DPR
Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok...
 
>> index
INTERNASIONAL
  Dua Ledakan di Masjid, 45 Tewas
Dua ledakan dahsyat mengguncang suatu masjid di ibukota Somalia, Mogadishu, Sabtu...
 
>> index
HOTLINE  

061-7883059

OBIS
  Tidur Tanpa Bra
Penyakit kanker payudara menjadi salah satu pembunuh nomor satu bagi wanita...
 
 Sebelumnya
 
  Hampir Cerai
  Bantah Cewek Fathonah
  Kesepian, Gunakan Alat Seks
 
OLAHRAGA ACEH
  Percasi Atam Gelar Kejuaraan Catur se-Aceh
ACEH TAMIANG - Pengurus Cabang Persatuan Catur Seluruh Indonesia...
 
>> index
Pemanfaatan naskah sebahagian/seluruhnya dari website ini, mohon mencantumkan kode url http://rakyataceh.com

Alamat Redaksi/Pemasaran/Iklan :
BANDA ACEH: DR. Mr. H. Muhammad Hasan, SP Batoh Banda Aceh, Tlp (0651) 35478

LHOKSEUMAWE: Jl. Baiturrahim No. 15 Tlp. (0645) 42538 Lancang Garam Lhokseumawe.


IP Anda: 54.234.231.49
| Lokasi: Tak dikenal- | Online: 8 User
Copyright © 2005 by