HEADLINE
 
Penelusuran GeRAk Atas Kasus Korupsi 2007-2010
Selasa, 7 September 2010 | 09:56
Palu Hakim Bebaskan Empat Belas Terdakwa
BANDA ACEH–Kurun waktu tiga tahun (2007-2010), palu hakim telah membebaskan 14 terdakwa kasus korupsi. Dan yang paling banyak terjadi di Peradilan...

++Selengkapnya
>> index
Banda Aceh
 
>> index
Lhokseumawe
 
>> index
Nanggroe
 
>> index
Nasional
 
>> index
Opini
 
>> index
Tahukah Anda?
 
>> index
Rubrik Jumat
 
>> index
Topik Terhangat di Forum
 

Punya ide atau pemikiran baru tapi tak tersalurkan? atau punya masalah? Daripada Ngomong gak tentu arah, lebih baik omongin di sini:
Forum Rakyat Aceh
Bicara Apa Saja!


 
"Orang mukmin itu pemimpin atas dirinya. Sesungguhnya ringanlah hisab atas suatu kaum yang menghisab dirinya di dunia.Dan sesungguhnya sukarlah hisab pada hari kiamat atas suatu kaum yang mengambil persoalan ini tanpa hisab" (Hasan Al Bashri)   Insya Allah jikalau hidup kita penuh manfaat dengan tulus ikhlas, maka kebahagiaan dalam bergaul dengan siapapun akan terasa nikmat, karena tidak mengharapkan sesuatu dari orang lain melainkan kenikmatan kita adalah melakukan sesuatu untuk orang lain (AA Gym)     
 ARSIP  REDAKSI   PROFIL  BUKU TAMU  KONTAK  HOME  ePAPER 
Rakyat Aceh Online : BANDA ACEH - Penganiayaan Syahrudin Termasuk Tindak Pidana
  Kesimpulan LBH dan Penasehat Hukum
Kamis, 29 Juli 2010 | 09:50
Penganiayaan Syahrudin Termasuk Tindak Pidana

SABANG –Setelah melewati berbagai proses dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait pembongkaran paksa dan penganiayaan yang dialami korban Syahruddin, telah disimpulkan kalau korban mengalami tindakan pidana.

Tindakan tersebut terjadi saat eksekusi rumah Syahruddin, warga Desa Aneuk Laot Kecamatan Sukakarya Kota Sabang yang dilakukan oleh belasan oknum TNI AL, pada Senin (14/6) lalu.

Menurut kesimpulam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Penasehat Hukum korban, M Alhamda SH I kepada wartawan, berdasarkan keterangan korban dan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Sabang, terdapat luka lembam bekas pukulan benda tumpul pada bagian kepala Syahrudin.

Tindakan pembongkaran paksa dan penganiayaan yang dialami oleh Syahrudin, adalah tindak pidana sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 353 (1) dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancama hukuman penjara diatas 5 tahun lebih bagi siapapun yang melakukannya.

Pengrusakan disertai penganiayaan tidak dibenarkan atas alasan apapun, seharusnya jika terjadi sengketa pertanahan antara TNI AL Sabang dan Syahrudin, tidak seharusnya TNI AL Sabang yang mengklaim memiliki sertifikat tanah tahun 1994 dengan Hak Pengelolaan, dapat langsung melakukan eksekusi atas tanah tersebut.

Seperti diketahui pihak korban Syahrudin juga memegang Akte Jual Angkat yang dibuat pada tahun 1979. Sebab, Syahrudin sebagai subjek hukum orang dan TNI AL sebagai subjek hukum badan hukum publik memiliki hak yang sama dalam hukum perdata.

Sehingga katanya, secara hukum perdata seharusnya TNI AL Sabang menempuh gugatan perdata ke pengadilan negeri sesuai Pasal 1865 KUH Perdata. ”Setiap orang yang mendalilkan sesuatu hak, atau guna meneguhkan haknya maupun membantah hak orang lain, diwajibkan membuktikan hak atau peristiwa tersebut.

Bukan malah main hakim sendiri dengan membongkar paksa rumah milik Syahrudin,” ujarnya. Lebih lanjut dikatakannya, tugas dan peran TNI AL bukan institusi penegak hukum tetapi alat pertahanan Negara khususnya wilayah kelautan Indonesia.

Proses eksekusi perkara perdata hanya dapat dilakukan atas perintah hukum yaitu putusan perkara perdata yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri, jadi tidak semua orang atau subjek hukum perdata dapat melakukan ekseksi.

Pun demikian halnya dengan penganiayaan yang diderita Syahrudin, tidak ada alasan pembenar apapun untuk melakukan tindakan penganiayaan, karena siapapun yang melakukannya wajib ditindak tegas atas nama hukum.

“Atas kejadian ini, kami meminta kepada POM AL Sabang untuk menuntaskan melalui penyidikan dan melanjutkannya pada ke Oditur Militer Banda Aceh, untuk dilakukan penuntutan dan pengadilan militer di Banda Aceh atas tindakan pengrusakan dan penganiayaan yang diderita Syahrudin sesuai prosedur hukum yang berlaku di Negara ini,” tegas M Alhamda SH I.

Karenanya, menurut kesimpulan akhir dari peristiwa yang dialami korban jelas suatu tindakan penganiayaan dan pengrusakan rumah yang dilakukan secara bersama-sama.

Parahnya lagi dari keterangan korban saat diperiksa di Pomal Sabang, salah seorang perwira berpangkat letnan laut juga terlibat dalam aksi tersebut bersama dengan belasan anggota TNI AL Sabang lainnya yang tidak dikenal namanya.

“Oleh karenanya karena atas peristiwa pidana ini, maka kami meminta jajaran petinggi TNI AL dan Lanal Sabang untuk menindak siapapun yang terlibat, diselesaikan melalui jalur pengadilan militer,” terangnya. (han)

 
Cetak Berita Ini Berikan Tanggapan Kirim ke teman
  Baca Juga:
  63 Korban Konflik dan Tsunami Khitanan Gratis
  H-4 Idul Fitri
Penjualan Tiket Pesawat Masih Tersedia
  Amankan Mudik
Poltabes Kerahkan 116 Personil
  Amankan Arus Mudik Pakai Sniper
  Antisipasi Kecelakaan Mudik
Sopir Wajib Tes Urine

JENAYAH
  Lebaran Tak Boleh Gunakan Fasilitas Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pemanfaatan fasilitas negara oleh pejabat publik...
 
>> index
BERITA FOTO

Razia Parsel
HOTLINE  

061-7883059

SELEBRITA
  Sehidup Semati dengan Raul
Krisdayanti (KD) mantab berhubungan dengan Raul Lemos. Bahkan, mantan istri Anang Hermansyah itu yakin akan sehidup semati dengan Raul....
 
 Sebelumnya
 
  Siap Ditagih Angpao
  Minder Jadi Orang Indonesia
  Mesra Dicium Dhani
 
OLAHRAGA ACEH
  Kontingen Lhokseumawe Empat Besar
LHOKSEUMAWE-Hasil akhir perolehan medali di kejuaraan Porprov XI di Kabupaten Bireun,...
 
>> index
IKLAN

Situs Berita Harian Sumut Pos




Pemanfaatan naskah sebahagian/seluruhnya dari website ini, mohon mencantumkan kode url http://rakyataceh.com
Redaksi: Jl. Panglima Nyak Makam No.39
Banda Aceh Telp. 0651-7422484

IP Anda: 38.107.191.85
| Lokasi: US-UNITED STATES-Database INSERT Error