HEADLINE
 
Penelusuran GeRAk Atas Kasus Korupsi 2007-2010
Selasa, 7 September 2010 | 09:56
Palu Hakim Bebaskan Empat Belas Terdakwa
BANDA ACEH–Kurun waktu tiga tahun (2007-2010), palu hakim telah membebaskan 14 terdakwa kasus korupsi. Dan yang paling banyak terjadi di Peradilan...

++Selengkapnya
>> index
Banda Aceh
 
>> index
Lhokseumawe
 
>> index
Nanggroe
 
>> index
Nasional
 
>> index
Opini
 
>> index
Tahukah Anda?
 
>> index
Rubrik Jumat
 
>> index
Topik Terhangat di Forum
 

Punya ide atau pemikiran baru tapi tak tersalurkan? atau punya masalah? Daripada Ngomong gak tentu arah, lebih baik omongin di sini:
Forum Rakyat Aceh
Bicara Apa Saja!


 
"Orang mukmin itu pemimpin atas dirinya. Sesungguhnya ringanlah hisab atas suatu kaum yang menghisab dirinya di dunia.Dan sesungguhnya sukarlah hisab pada hari kiamat atas suatu kaum yang mengambil persoalan ini tanpa hisab" (Hasan Al Bashri)   Insya Allah jikalau hidup kita penuh manfaat dengan tulus ikhlas, maka kebahagiaan dalam bergaul dengan siapapun akan terasa nikmat, karena tidak mengharapkan sesuatu dari orang lain melainkan kenikmatan kita adalah melakukan sesuatu untuk orang lain (AA Gym)     
 ARSIP  REDAKSI   PROFIL  BUKU TAMU  KONTAK  HOME  ePAPER 
Rakyat Aceh Online : BANDA ACEH - SK Kepsek Bisa Daftar Guru Honor
  Kamis, 29 Juli 2010 | 09:49
SK Kepsek Bisa Daftar Guru Honor

BANDA ACEH – Ketua PGRI Aceh, Ramli Rasyid menyatakan surat keputusan (SK) Kepala sekolah negeri juga berlaku sebagai syarat untuk pendataan tenaga honorer tahun 2001. Informasi tersebut disampaikannya berdasarkan konsultasi dengan kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Pendidikan (BKPP) Aceh baru-baru ini.

“Berdasarkan hasil konsultasi dengan kepala BKPP Aceh, Anwar Muhammad pendataan tenaga honorer dikelompokkan dua kategori yakni tenaga honorer yang dibiayai melalui anggaran APBN dan APBD, selain itu juga mendata tenaga yang mengabdi dibiayai dengan anggaran tertentu, sebelumnya tenaga honor yang dibiayai APBN dan APBD yang didata,”ujarnya saat ditanyai wartawan kemarin.

Tenaga honorer yang mengabdi di sekolah negeri untuk memenuhi persyaratan pendataan dapat menggunakan SK dari kepala sekolah setempat dan SK tidak harus ditandatangai Kepala Dinas Pendidikan sedangkan tenaga honorer yang mengabdi di sekolah swasta harus mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan.

Ramli Rasyid menyebutkan, terkait adanya pendataan tenaga honorer pada 2010 dirinya sempat di kejar-kejar oleh para guru honorer untuk mendapatkan tandatangan SK bahkan menerima ribuan SMS karena dirinya pernah menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh.

Oleh sebab itu, ia berkonsultasi dengan Kepala BKPP Aceh dan hasil konsultasi itu langsung disampaikannya seusai acara sosialisasi di PLN yang umumnya diikuti para Kepsek di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar.

“Saya sudah menerima ribuan SMS, intinya mereka mempertanyakan kenapa pemerintah diskriminasi dalam melakukan pendataan tenaga honerer, kenapa yang dibiayai dari anggaran APBN dan APBD saya yang didata sedangkan yang lain tidak didata,” jelasnya sambil memperlihatkan deretan SMS di kotak masuk ponselnya seraya menyebutkan pendataan tenaga honeror itu bukan untuk di angkat menjadi Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS).

Menurut informasi yang diterima koran ini, pendataan pegawai honorer dilaksanakan sesuai surat edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Revormasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 5 tahun 2010 pada 28 Juni 2010.

Dalam edaran disebutkan, pendataan kembali tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah terkait adanya laporan dan pengaduan tenaga honorer dari berbagai daerah kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi dan anggota DPR-RI komisi I, komisi VII dan komisi X.

Melalui pengaduan yang disampaikan, ternyata masih ada tenaga honorer yang memenuhi syarat peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2005 Jo. Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2007 yang belum diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Tenaga honorer yang didata kembali terdiri, tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai APBN atau APBD dengan kriteria, diangkat oleh pejabat yang berwenang setingkat Kakankemenag dan bekerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, baik sebagai tenaga administrasi maupun guru pada Madrasah negeri.

Masa kerja minimal setahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006. (din)

 
Cetak Berita Ini Berikan Tanggapan Kirim ke teman
  Baca Juga:
  63 Korban Konflik dan Tsunami Khitanan Gratis
  H-4 Idul Fitri
Penjualan Tiket Pesawat Masih Tersedia
  Amankan Mudik
Poltabes Kerahkan 116 Personil
  Amankan Arus Mudik Pakai Sniper
  Antisipasi Kecelakaan Mudik
Sopir Wajib Tes Urine

JENAYAH
  Lebaran Tak Boleh Gunakan Fasilitas Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pemanfaatan fasilitas negara oleh pejabat publik...
 
>> index
BERITA FOTO

Razia Parsel
HOTLINE  

061-7883059

SELEBRITA
  Sehidup Semati dengan Raul
Krisdayanti (KD) mantab berhubungan dengan Raul Lemos. Bahkan, mantan istri Anang Hermansyah itu yakin akan sehidup semati dengan Raul....
 
 Sebelumnya
 
  Siap Ditagih Angpao
  Minder Jadi Orang Indonesia
  Mesra Dicium Dhani
 
OLAHRAGA ACEH
  Kontingen Lhokseumawe Empat Besar
LHOKSEUMAWE-Hasil akhir perolehan medali di kejuaraan Porprov XI di Kabupaten Bireun,...
 
>> index
IKLAN

Situs Berita Harian Sumut Pos




Pemanfaatan naskah sebahagian/seluruhnya dari website ini, mohon mencantumkan kode url http://rakyataceh.com
Redaksi: Jl. Panglima Nyak Makam No.39
Banda Aceh Telp. 0651-7422484

IP Anda: 38.107.191.89
| Lokasi: US-UNITED STATES- | Online: 11 User
Copyright © 2005 by